Paraparatv.id | Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Denny Bonai, serta turut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPR Papua serta perwakilan instansi vertikal di Provinsi Papua.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Senin (16/6),
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI, Laode Nusriadi, menyerahkan laporan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, hasil audit tetap memuat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti. Meski demikian, catatan itu tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan,”ucap Laode.
“BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi Papua. Dokumen tersebut memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 laporan hasil pemeriksaan,” Katanya.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di provinsi dan kabupaten/kota selama 2024. BPK juga memeriksa 96 laporan dana bantuan partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” Pungkasnya.
Laode berharap dokumen ini dapat menjadi rujukan pembinaan oleh Gubernur Papua kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. “Selain itu, dokumen ini juga dapat memperkuat fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua,” Ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Mayjen TNI. (Purn). Ramses Limbong, S.IP., M.Si, mengatakan laporan ini bukanlah akhir dari proses pengelolaan keuangan. Laporan ini menjadi sarana introspeksi dan evaluasi bersama.
“Saya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Pembenahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ucap Ramses.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Denny Bonai, menyatakan lembaganya akan mengawal tindak lanjut laporan pemeriksaan ini. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam jangka waktu 60 hari.
“Saya mengajak seluruh kepala organisasi perangkat daerah menjalankan arahan Penjabat Gubernur Papua secara sungguh-sungguh. Dengan begitu, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan bisa segera ditindaklanjuti,” Ujar Denny.(VN)