Example floating
Example floating
KABAR YAPEN WAROPEN

Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Tetapkan 3 TSK Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba

1976
×

Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Tetapkan 3 TSK Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Demba

Sebarkan artikel ini

Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Demba Tahun anggaran 2020 pada Kabupaten Waropen

Penetapan ketiga tersangka pada Senin 05 Mel 2025 oleh penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dimana 3 (tiga) orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Demba senilai Rp.6.990.000.000, (6,9 Milyar) Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen.

“ketiga orang tersangka masing — masing berinisial MS selaku PA/KPA, AJ selaku Penyedia / rekanan dan H yang bertindak selaku konsultan perencana / konsultan pengawas”.ungkap Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam melalui Kasi Intel H. Arung Boro yang di dampingi oleh Kasi Pidsus Petra Wonda.

Ketiga tersangka melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang — undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang — undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang — undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“akibat perbuatan para tersangka selain merugikan keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Waropen Tahun 2020, juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat di Distrik Demba Kabupaten Waropen dalam pelayanan di bidang kesehatan”.

Lanjut di jelaskan, dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Demba sudah di cairkan uang muka sebesar 25 persen tahap awal yang di keluarkan sebesar 1.747.500.000 (1,7 Milyar) namun dengan realita di lapangan hanya terlaksana 8.78 persen persen.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya para Tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.(HB)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *