Example floating
KABAR SENTANI

Bupati Jayapura Ajukan Pengesahan Anggota DPRK kepada Pj. Gubernur Papua

189
×

Bupati Jayapura Ajukan Pengesahan Anggota DPRK kepada Pj. Gubernur Papua

Sebarkan artikel ini
Surat Penyampaian Hasil Keputusan DPRK Jayapura Mekanisme Pengangkatan yang dikirimkan Bupati Jayapura kepada Pj. Gubernur Papua tertangga 20 Mei 2025.

Paraparatv.id |Sentani| — Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan pengesahan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 160/1286/SET yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Papua.

Surat tersebut menyampaikan hasil keputusan Panitia Seleksi terkait penetapan calon terpilih dan calon tetap anggota DPRK Jayapura. Bupati Jayapura melampirkan sejumlah dokumen sebagai dasar pengajuan pengesahan, antara lain:

1. Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor 8 Tahun 2024, tentang Penetapan Daftar Urut Calon Terpilih Anggota DPRK Kabupaten Jayapura melalui Mekanisme Pengangkatan;

2. Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor 9 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Tetap Anggota DPRK Kabupaten Jayapura;

3. Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/PANSEL-DPRK/11/2024, terkait penetapan daftar urut calon terpilih dan calon tetap;

4. Berita Acara Nomor 09/PANSEL-DPRK/11/2024, tentang daftar nama calon tetap;

5. Berkas pendaftaran delapan calon tetap anggota DPRK;

6. Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan proses pengangkatan.

Dalam suratnya, Bupati Yunus Wonda secara khusus meminta kepada Penjabat Gubernur Papua agar segera mengesahkan calon anggota DPRK yang telah ditetapkan melalui proses seleksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengesahan ini diperlukan untuk menjamin kelengkapan unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Jayapura.

Tembusan surat tersebut turut dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Biro Hukum Setda Papua, serta DPRK Kabupaten Jayapura.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan optimal, serta memperkuat fungsi legislatif di tingkat kabupaten secara sah dan konstitusional. (Arie)

 

Untuk melihat surat lengkapnya silahkan klik disini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *