Paraparatv.id | Jayapura | Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura merasa ditikung oleh Ketua Martapina Anggai dan Ance Wally.
Keduanya hadir dalam rapat pleno dan menetapkan beberapa nama masuk dalam PPD menghadapi PSU Pilkada Papua 2025.
Nama-nama PPD yang baru dan tidak diganti diumumkan pada 15 April 2025.
Saat dikonfirmasi media ini pada Jumat, 18 April 2025, Komisioner KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf mengaku bukan hanya dirinya yang tidak sepakat atas penetapan PPD.
Selain dirinya, mengaku Dessy Fredrica Itar juga merasa ditikung oleh Ketua KPU Kota Jayapura dan komisioner Ance Wally.
“Itu sudah,” singkatnya.
Penetapan PPD Tak Sesuai Makanisme
Abdullah Rumaf menyatakan tidak setuju karena penetapan PPD tidak sesuai dengan jadwal tahapan.
“Sebab kami baru rapat untuk memulai mengidentifikasi PPD siapa saja yang harus di evaluasi dengan mengisi kuesioner yang di berikan ke kami,” jelasnya.
Lanjut Abdullah Rumaf, setelah itu barulah mengevaluasi nama-nama yang sudah diidentifikasi.
Namun, nama-nama sudah ada dan ditetapkan PPD yang diganti dan yang tidak diganti.
“Namun nyatanya sudah ada nama-nama yang ditetapkan dan di tempelkan di papan pengumuman kantor KPU Kota Jayapura,” ungkapnya.
Parahnya, penetapan tanpa adanya Berita Acara (BA) dan SK Penetapan. Baginya, Ini sudah menyalahi jadwal tahapan pembentukan PPD
“Yang seharusnya sesuai jadwal di tetapkan pada tanggal 7 – 9 Mei 2025,” ungkapnya.
Dua Nama Tak Masuk Daftar Tunggu
Abdullah Rumaf menjelaskan terkait dua nama PPD yang baru, yakni Nahason Bonay di Distrik Abepura dan Rios Overius Mara di Jayapura Selatan.
Ia menjelaskan bahwa dua nama itu diambil dari daftar 20 besar yang tidak masuk dalam daftar tunggu.
Mestinya, nama-nama itu perlu dilihat kembali sebelum dimasukkan sebagai calon anggota PPD.
“Dua nama itu menurut yang saya ketahui di ambil dari 20 besar, harusnya 20 besar kita lihat beberapa nama dan kita wawancarai dulu sebelum di masukan sebagai calon anggota PPD terpilih,” jelasnya.
Penetapan PPD Tidak Qourum
Abdullah Rumaf menilai penetapan anggota PPD yang baru tidak sah karena hanya dihadiri Ketua KPU Kota Jayapura dan satu komisioner, yakni Ance Wally.
Setidaknya, rapat dinyatakan Qourum jika dihadiri setengah plus 1 komisioner.
“Penetapan PPD tidak Qourum, sebab hanya di putuskan oleh dua Komisioner. Itu tidak sah,” tegasnya.(Er)