Paraparatv.id |Jayapura| – Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi yang rencananya akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lerimayu Telenggen di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Papua pada Kamis, 07 Maret 2025 malam, Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pemantauan intensif sejak 1 hingga 7 Maret 2025. Aparat berhasil mengungkap pergerakan senjata dari Jayapura menuju Puncak Jaya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Yuni Enumbi, yang diduga sebagai pemasok senjata api dan amunisi, serta Yudhi Kalalo, sopir angkutan, dan Mathius Payokwa, yang merupakan helper dari angkutan tersebut.
Kapolda mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 06 Maret 2025 saat mereka melintasi jalur KM 75 di Kabupaten Keerom. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 pucuk senjata laras panjang
- 4 pistol G2 Pindad
- 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 250 butir amunisi kaliber 9 mm
- 1 senapan angin beserta aksesorisnya
- 1 unit air compressor
- 1 handphone Vivo Y19s
- Beberapa tas berisi identitas diri dan kartu ATM
- Uang tunai sebesar Rp. 369.600.000
Lebih lanjut, Kapolda Papua menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, senjata-senjata tersebut dibeli dari luar Papua dengan harga Rp 1,3 miliar dan direncanakan akan diserahkan kepada KKB di Puncak Jaya. Sementara itu, sopir dan helper yang ikut diamankan mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, menyatakan, “Untuk memperkuat pengungkapannya, telah ditangkap juga pelaku lainnya yang turut serta. Yaitu sopir mobil lajuran Jayapura – Wamena dan juga pembantunya atau kondekturnya, sehingga hari ini kita dapat rilis bahwa kasus tersebut murni adalah tindakan pidana terkait dengan kepemilikan, penyimpanan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin yang akan dikirim kepada kelompok kriminal bersenjata di wilayah Puncak Jaya.”
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Aparat terus melakukan penyelidikan terhadap sumber senjata serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini. (***)