Paraparatv.id |Jakarta| — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilgub Papua Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo tidak dapat diterima. MK menyatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sesuai aturan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024, DI Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan KPU telah mengikuti aturan saat meloloskan cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo. Arief mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon Papua Selatan ke Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada di Papua Selatan.
“MRP Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 162856/MRP-PSIN/2024, yang pada pokoknya meyatakan bahwa ke-empat pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 telah memenuhi syarat keaslian sebagai Orang Asli Papua,” kata Arief.
Arief mengatakan Keputusan MRP tetap sah meski hanya ditandatangani oleh Ketua MRP saja. Selain itu, Arief mengatakan Bawaslu Papua Selatan pun tidak menerima laporan atau temuan pelanggaran pilkada terkait status cagub Romanus dan cagub Apolo sebagai orang asli Papua.
“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak terkait telah menjadi Penjabat Gubemnur Papua Selatan sejak tahun 2022,” ujarnya.
“Namun telah mengundurkan diri sebelum bulan Agustus 2024, dan selama pihak terkait menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan tersebut, tidak pernah ada keberatan berkenaan dengan kedudukannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan,” sambung Arief.
MK menyatakan dalil permohonan Darius-Yusak tidak beralasan menurut hukum. MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan tersebut.
“Mahkamah tidak memiliki keyakinan terkait dengan dalil Pemohon a quo. Terlebih, tidak terdapat laporan dan/atau temuan ihwal yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon a quo adala tidak beralasan menurut hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo menggugat hasil Pilgub Papua Selatan ke MK. Darius-Yusak mendalilkan cagub nomor urut 3 Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4 Apolo Safanpo bukan orang asli Papua. (Arie)
Sengketa Pilkada Papua Selatan Karam di MK

