Paraparatv.id |Jakarta| – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tujuh perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dilanjutkan ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura.
Keputusan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sesi pertama hari ini. Adapun sidang putusan dismissal digelar dua hari, mulai 4-5 Februari 2025.
“Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Hakim MK Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut, 40 perkara di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan 2 perkara lain, dikabulkan penarikan permohonannya.
Sidang pembuktian digelar 7-17 Februari 2025. Arief mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” katanya.
7 Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian
1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal (Madina)
2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya (Ari/humasMK)