Example floating
Example floating
BERITA

Puskesmas Komba Masih Dipalang Hingga Saat Ini, Hengky Jokhu Minta Pemkab Jayapura Lapor ke Polres Jayapura

957
×

Puskesmas Komba Masih Dipalang Hingga Saat Ini, Hengky Jokhu Minta Pemkab Jayapura Lapor ke Polres Jayapura

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Hiskia Jokhu
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua LSM Papua Bangkit, Ir Hengky Hiskia Jokhu meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) agar segera laporkan pada Polres Jayapura atau Polda Papua. Supaya pihak Kepolisian dapat melakukan langkah-langkah represif terhadap kelompok-kelompok yang tidak taat pada hukum.

“Kepada bapak Kapolda Papua yang mendapat tembusan surat ini, kami mohon dengan sangat agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengambil langkah-langkah represif, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat Kabupaten Jayapura,” pinta Hengky Jokhu dalam rilisnya yang dikirim ke wartawan media online ini, untuk menanggapi terkait aksi pemalangan terhadap gedung Puskesmas Komba Waliyauw, yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, Rabu, 12 Februari 2025 malam.

Lanjut Hengky Jokhu mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah kepolisian yang harus mengambil tindakan tegas atau represif bagi kelompok masyarakat adat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat atau Kepala Suku yang melakukan aksi pemalangan fasilitas atau sarana publik.

“Puskesmas adalah fasilitas kesehatan milik Pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan preventif kepada masyarakat. Segala bentuk pemalangan, pengrusakan atau apapun wujudnya yang dapat mengganggu dan menghalangi pelayanan kesehatan masyarakat, adalah perbuatan pidana,” katanya.

Termasuk aksi pemalangan yang terjadi hingga saat ini di lokasi Puskesmas Komba Waliyauw, Distrik Sentani. Di mana, pelayanan di Puskesmas Komba terpaksa dipindahkan ke rumah salah satu warga. Karena adanya aksi pemalangan, sehingga masyarakat harus mendatangi rumah salah satu warga untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Ia juga menyampaikan, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk memberi pemahaman pada masyarakat adat, bahwa bilamana suatu lahan telah bersertifikat, maka otomatis diatas lahan tersebut berlaku hukum Positif/Nasional. Kemudian, menuruti tuntutan atau pemaksaan kehendak oknum kelompok tertentu, diluar koridor hukum itu justru berdampak buruk pada iklim investasi di Kabupaten Jayapura, khususnya sebagaimana yang terjadi sekarang ini.

“Jadi, pola pendekatan Pemerintah Daerah terhadap kelompok yang mengklaim bidang tanah bersertifikat sebagai tanah adat itu telah menyuburkan praktek-praktek anarkisisme, vandalisme dan premanisme,” beber pria yang juga merupakan pemilik sertifikat tanah yang dibangun Puskesmas Komba Waliyauw tersebut.

“Sejak 2019 hingga 2024, telah terjadi 4 kali pertemuan dengan pihak masyarakat adat yang difasilitasi oleh instansi teknis terkait dan telah berkali-kali kami tegaskan kepada pihak yang klaim bidang tanah SHM tersebut, agar dapat menggugatnya lewat PN,” tambahnya.

Selain itu, Mantan Aktivis 90 ini juga menuturkan, bahwa bidang tanah SHM 0008/Ds Yobeh tahun 1997, dengan luas 12.980m2 adalah Bidang Tanah Bersertifikat (bukan Tanah Adat), yang dibeli oleh perusahaannya, melalui proses PP JB tahun 2013 dan AJB 2021, secara rutin membayar PBB sejak tahun 2013.

Sedangkan, proses jual-beli sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku pada umumnya. Sertifikat Tanah adalah Produk Hukum Pemerintah. Sebagaimana diatur dalam UUPA No.5/1960, PP.No. I 0/1961, PP.No.24/1997, adanya SHM No.00008/Ds Yobeh, otomatis meniadakan hak-hak komunal/ulayat atas bidang tanah dimaksud.

“Dengan dernikian, maka tanggung jawab kami selaku pemegang SHM yang dimaksud, terbatas dalam lingkup sengketa atau gangguan terkait dokumen kepemilikan berdasarkan produk hukum resrni/pemerintah. Penyelesaiannya harus disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan melalui putusan PN. Bukan cerita dongeng atau klaim sepihak dari sekelompok Masyarakat Adat,” tuturnya.

“Perusahaan tidak mungkin dapat akomodir tuntutan sepihak tanpa bukti atau dokumen kepernilikan yang sah atau valid,” pungkas Mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini.

Sebelumnya, Puskesmas Khomba Waliyauw, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura kembali dipalang, hingga mengakibatkan pelayanan kesehatan dipindahkan ke Puskesmas Sentani.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jayapura Khairul Lie melalui Sekertaris Dinkes, Edward Sihotang menyampaikan, pemalangan Puskesmas Khomba kembali terjadi dilakukan oleh masyarakat pemilih hak ulayat sejak 23 Desember 2024.

“Pelayanan dalam gedung di Puskesmas Khomba Waliyauw tidak bisa dilaksanakan lagi, karena masih mengalami sengketa dengan pihak adat dengan berbagai pihak sudah berkomunikasi,” katanya, 6 Januari 2025.

Tak lama kemudian, pelayanan Puskesmas Komba Waliyauw, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terpaksa dipindahkan ke rumah salah satu warga, akibat gedung dipalang warga yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami terpaksa lakukan layanan kesehatan pada masyarakat di rumah warga, karena sampai hari ini Puskesmas Komba masih dipalang,” jelas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang, Senin, 13 Januari 2025.

Sementara terkait Puskesmas Komba Waliyauw yang masih dipalang hingga saat ini, menurut Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa menjelaskan, permasalahan itu merupakan permasalahan ganti rugi.

“Saya bersedia didatangi, untuk berdialog terkait permasalahan tersebut. Karena yang rugi dari dampak pemalangan tersebut adalah masyarakat sekitar yang tidak dapat pelayanan kesehatan secara memadai,” jelasnya.

Banyak masyarakat yang akan dirugikan, baik dalam waktu perjalanan yang tadinya cukup jalan kaki sampai, ini harus naik kendaraan ke puskesmas lain atau ke salah satu rumah warga yang terpaksa dijadikan tempat pelayanan kesehatan dari Puskesmas Komba.

“Saya mengimbau kalau ada sesuatu yang ingin diaspirasikan secara baik agar layanan atau fasilitas publik, yaitu layanan kesehatan kita itu tidak boleh terganggu,” cetusnya. (FZM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *