Paraparatv.id | Yapen | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, melakukan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Yapen untuk periode 2025 – 2030. Senin (10/2/25).
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Benyamin Arisoy dan Roi Palunga selaku Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen terpilih periode 2025 – 2030, Pj Bupati Yapen, 16 anggota DPRK Kepulauan Yapen, Forkompinda, Pimpinan OPD, Tokoh Pemuda, Serta Tokoh Masyarakat. Ketua KPUD Kepulauan Yapen, Ketua Bawaslu Yapen serta tamu undangan lainnya.
Zakeus Rumpeday Ketua KPUD Yapen, dalam membaca SK KPUD yang menjelaskan pasangan Calon Bupati No Urut 1 atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga dengan jumlah Perolehan Suara sah sebanyak 31.926 Suara pada hasil Pilkada 2024.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen Melianus Wayangkau dalam sambutannya mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 27 November 2024 adalah wujud kesuksesan dan keberhasilan seluruh masyarakat Kepulauan Yapen.
Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengapresiasi
dinamika demokrasi, juga partisipasi aktif segenap elemen masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, baik kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, aparat TNI/Polri, Partai-partai politik, media massa dan pihak lainnya atas keberhasilan ini”.
Lanjutnya menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 100.2.4.3/4378/sj tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dalam penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional Tahun 2024, pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan paslon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor : 5 Tahun 2025 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih selanjutnya mengumumkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemilihan tahun 2024.
“DPRK akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua untuk pengesahan pengangkatan kepada saudara Benyamin Arisoy dan Roi Palunga sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Yapen hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah tahun 2024 Yapen.”.
Ia berharap, agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat bersama-sama dengan DPRK Kabupaten Kepulauan membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia dengan sebaik-baiknya, utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen pada khususnya dan kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia pada umumnya.(HB)