Example floating
Example floating
Politik

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura: Piter Ell Bantah Tuduhan Sistem Noken

1122
×

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura: Piter Ell Bantah Tuduhan Sistem Noken

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati -Wakil Bupati Jayapura nomor Urut 2 saat membantah tuduhan dari pasangan calon lain dalam Sidang yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi. Foto : Istimewa
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura pada Kamis (30/01/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pasangan calon (paslon) Yunus Wonda – Haris Richard Yoku, yang merupakan pihak terkait dalam perkara ini.

Dalam sidang ini, kuasa hukum pasangan Yunus-Haris, Dr. Pieter Ell, secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, pasangan Jan Jap Ormuseray – Asrin Tasak, terutama terkait tuduhan penggunaan sistem noken.

Bantahan Pihak Terkait terhadap Tuduhan Sistem Noken

Dr. Pieter Ell, yang didampingi tim kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan secara langsung tanpa membaca teks, yang membuatnya tampil meyakinkan di hadapan majelis hakim. Dalam eksepsinya, Pieter menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dibantah dengan bukti yang jelas.

Salah satu dalil yang dibantah adalah tuduhan adanya penggunaan sistem noken dalam proses pemungutan suara di Distrik Kaureh.

Pihak terkait menegaskan bahwa Kabupaten Jayapura tidak mengenal sistem noken dalam pemungutan suara, sehingga tuduhan tersebut tidak sesuai dengan realitas yang ada.

“Sistem noken tidak berlaku di Kabupaten Jayapura. Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah, karena Kabupaten Jayapura menggunakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem noken hanya diterapkan di beberapa wilayah tertentu di Papua yang telah diakui oleh regulasi pemilu, tetapi tidak di Kabupaten Jayapura.

Oleh karena itu, tuduhan pemohon mengenai penggunaan sistem noken dianggap keliru dan tidak relevan dengan fakta yang ada.

“Tuduhan ini mengada-ada dan tidak sesuai dengan praktik pemungutan suara yang berlaku di Kabupaten Jayapura,” jelas Pieter.

Bantahan terhadap Tuduhan Lain

Selain sistem noken, tuduhan lainnya yang diajukan pemohon juga dibantah oleh pihak terkait. Salah satunya adalah tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap pemilih yang dilakukan oleh pendukung paslon Yunus-Haris di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pieter menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari pihak keamanan mengenai intimidasi tersebut.

“Kami memiliki bukti bahwa tidak ada laporan polisi yang mencatat adanya tindakan intimidasi atau pengancaman di TPS saat PSU berlangsung. Oleh karena itu, tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujar Pieter dalam persidangan.

Selain itu, tuduhan terkait adanya mobilisasi massa yang dilakukan oleh pendukung paslon Yunus-Haris juga dibantah keras.

Menurut Pieter, tidak ada fakta hukum yang membuktikan adanya pengerahan massa yang bertujuan untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara.

“Tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada saksi atau bukti konkret yang menunjukkan mobilisasi massa dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Permohonan Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi

Atas dasar bantahan terhadap seluruh tuduhan pemohon, kuasa hukum pasangan Yunus-Haris mengajukan tiga permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1.    Menerima dan mengabulkan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan.

2.    Menyatakan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

3.    Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang mengharapkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final.

Dengan berjalannya proses hukum ini, publik berharap agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan dan menegakkan demokrasi di Kabupaten Jayapura. (redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *