Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Komanas HAM : Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Sebaiknya di Sidangkan di Peradilan Umum

1248
×

Komanas HAM : Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Sebaiknya di Sidangkan di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM Perwakilan Papua mendesak agar kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu (22) pada minggu, 12 Januari 2025 di Pantai Saoka Keluarahan Saoka Distrik Maladummes Kota Sorong Papua Barat Daya,yang di lakukan oknum anggota TNI AL dari Pasmar III, sebaiknya di sidangkan di peradilan umum agar memudahkan proses penyelidikan dan menghadirkan saksi.

Hal itu di sampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frist Ramandey, menanggapi kasus pembunuhan gadis berusia (20) tahun atas nama Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka Kota Sorong Papua Barat Daya, oleh oknum Anggota TNI AL berinisial A, pangkat kelasi.

” Sebaiknya pelakunya di sidang disiplin dan di pecat, dan status perdilannya peradilan umum sehingga saksi yang di bawah tidak di arahkan ke kanan “jelas Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frist Ramandey, jumat, (24/1/2025).

Alasan Komnas HAM mendesak agar proses pemecatan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum anggota TNI AL untuk segera di percepat, guna memudahkan proses-proses peradilan yang akan di jalani di pengadilan umum, dan memudahkan saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan nantinya, hal itu juga bertujuan dalam rangka memperbaiki citra TNI di mata publik.

” Ini Juga memudahkan mencari informasi, termasuk saksi yang mengantar, yang menjemput dan tetapi juga bisa di awasi oleh publik ” tegas Ramandey.

Komnas HAM menegaskan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh oknum TNI AL tersebut, merupakan murni perbuatan kriminal yang tidak ada hubungannya dengan kesatuan TNI dalam hal ini TNI AL, sehingga dalam upaya memperbaiki citranya segera memproses pemecatan pelaku dan siapa- siapa yang terlibat secepat mungkin.

Soal pendampingan terhdap keluarga korban, pihak Komnas HAM sampai saat ini belum menerima pengaduan secara resmi dari keluarga, namun pihak Komnas HAM tetap melakukan pemantauan di lapangan terkait proses -proses yang berlangsung.

” Kami belum mendapat pengaduan dari keluarga korban, tapi kami tetap melakukan pemantauan ” katanya.

Di kutip dari TeropongNews.com, Pelaku, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, seorang anggota aktif TNI AL, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong dan dijerat Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut, Mayor (PM) Anton Sugiharto, dalam konferensi pers Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa tindakan keji pelaku dipicu oleh ketidakpuasan emosional.

Korban menghentikan hubungan intim secara tiba-tiba, memancing kemarahan pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Kejadian tragis ini bermula dari penghentian aktivitas (hubungan intim) secara mendadak. Ditambah dengan pengaruh minuman keras, emosi pelaku memuncak hingga nekat menghilangkan nyawa korban dengan cara brutal,” ujar Mayor Anton.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. Pelaku tiba lebih dulu pada Sabtu malam (11/1/2025), sementara korban tiba bersama rombongannya pada Minggu dini hari (12/1/2025). Keduanya berkenalan melalui seorang saksi berinisial S.

Pada pukul 03.00 WIT, Pelaku dan korban mengantar rekan pelaku, namun korban kembali ke THM, selanjutnya pada pukul 04.30 WIT keduanya keluar bersama menggunakan mobil Toyota
Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung sangkur, mobil, serta rekaman CCTV di area tempat hiburan malam. Namun, hingga saat ini, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

“Tahapan penyelidikan terus berlangsung, meskipun perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami bekerja sama dengan Reskrim Polresta Sorong untuk menemukan sangkur yang digunakan dalam pembunuhan ini,” jelas Mayor Anton.

Hingga kini, empat saksi telah diperiksa, termasuk saksi berinisial S yang terakhir bertemu korban di tempat hiburan malam. Mayor Anton menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individual tanpa melibatkan pihak lain.

“Kasus ini murni dilakukan oleh pelaku seorang diri. Tidak ada pihak lain yang terlibat. Motifnya jelas, yakni emosi yang dipicu oleh penghentian hubungan intim secara tiba-tiba serta pengaruh alkohol,” ujarnya.(Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *