Paraparatv.id | Sentani | Sebanyak 61 berkas calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) II Kabupaten Jayapura diserahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua, Selasa (10/12/2024).
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sekretariat Pendaftaran Pengisian Keanggotaan DPR Papua Tingkat Kabupaten Jayapura, Daniel Yaroserai, kepada Ketua Pansel DPR Papua, Albert Yoku, S.Ag., bertempat di Sekretariat Pendaftaran, Jalan Raya Sentani-Depapre, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Daniel Yaroserai menyampaikan bahwa berkas ini menjadi bagian penting dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) di DPR Papua.
“Kami menyerahkan total 61 berkas calon anggota DPR Papua jalur Otsus dari Kabupaten Jayapura. Harapannya, dua kursi yang tersedia untuk Dapeng II dapat diisi oleh wakil terbaik yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dan OAP di daerah ini,” ujar Daniel.
Ia juga menekankan pentingnya calon terpilih untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
“Wakil rakyat dari jalur ini harus mampu mengatasi berbagai kekurangan selama ini, serta memperjuangkan hak masyarakat adat dalam bingkai Otsus dan NKRI,” tambahnya.
Ketua Pansel DPR Papua, Albert Yoku, S.Ag., menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan calon anggota DPR Papua jalur Otsus telah diatur dengan jelas.
Proses dimulai dari rekomendasi lembaga masyarakat adat atau dewan adat suku/sub-suku di setiap wilayah.
“Setelah nama-nama calon diputuskan melalui musyawarah adat, dokumen mereka diserahkan ke sekretariat yang ada di kabupaten/kota. Selanjutnya, Pansel akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan kelengkapan administrasi,” ungkap Albert.
Albert juga mengingatkan pentingnya keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan.
“Kami mensyaratkan kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan. Jika ada dewan adat yang tidak memenuhi ketentuan ini, pengusulan mereka akan dikembalikan untuk dilengkapi dalam waktu dua hari,” tegasnya.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi oleh Pansel untuk memastikan kelayakan calon.
Selain itu, Pansel juga akan memastikan bahwa semua proses seleksi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Albert menambahkan, “Kami berharap keterwakilan melalui jalur Otsus ini dapat menguatkan suara masyarakat adat di DPR Papua, sehingga program dan kebijakan pemerintah daerah dapat lebih berpihak pada kepentingan OAP.”
Proses ini merupakan bagian dari komitmen Otsus Papua untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui perwakilan di lembaga legislatif. (Fan)

















