Paraparatv.id | Sarmi | Pemerintah telah mengatur jenis pelanggaran Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran tersebut meliputi tiga hal, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, Obet Cawer kepada awak media di Kantor Bawaslu Sarmi, Senin (2/12).
Menanggapi berita yang dimuat oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Yansen Marudut Simbolon di salah satu media online yang mengatakan kemungkinannya pimpinan Bawaslu belum menerima laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarmi.
“Gakkumdu ada di bawah naungan Bawaslu dia tidak terpisah daripada Bawaslu, jadi kalau ada laporan yang masuk tentu yang pertama kaji kami Bawaslu, sementara teman-teman di divisi penanganan pelanggaran ini sementara melakukan pembahasan, kalau bilang kami belum menerima laporan kami sudah menerima laporan dan itu kisarannya sekitar 27 laporan yang masuk pada kita jadi laporan itu masih sementara dikaji,”jelasnya.
Menurutnya, Kepastian yang dirinya sampaikan untuk tidak terpenuhinya pemungutan suara ulang (PSU) dibuktikan dengan C hasil yang ditandatangani oleh saksi.
“C hasil yang ditandatangani oleh saksi bukan hanya satu saksi tapi ini tiga saksi itu menyatakan bahwa sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan mau di Mahkamah Konstitusi (MK) mau di manapun itu sah karena bukti mahkota dari segala demokrasi itu C hasil
bukan D salinan ataupun bukan D hasil. C hasil menjadi bukti mahkota untuk melakukan semua demokrasi ini,”tegasnya.
Sambung Obet, beda kalau dalam hal penggambilan keputusan ketika TPS di pleno Distrik, saat pleno Distrik ada perbedaan maka saat itulah melakukan pencocokan.
“Tapi kalau ternyata di TPS dan distrik sama apa yang mau dilakukan pencocokan, sama kan jalan terus, walaupun tidak ditandatangani oleh saksi jalan terus. Keberatan yang tadi malam disampaikan oleh paslon nomor 2 dan 3 Itu bukan C hasil, bukan proses tetapi intimidasi dan lain-lain itu kan di luar sebenarnya, menurut kami bawaslu untuk indikasi ini tidak ada potensi melakukan PSU,”jelasnya.
“Kami sudah terima laporan sementara didalami tetapi kami melihat potensi PSU sepertinya tidak ada karena kami lihat dari dasar C hasil ditandatangani semua saksi dan itu bukti konkret apapun yang terjadi itu bukti mahkota,” Terangnya.
Jadi seperti yang ditulis di media online mengatakan kalau Ketua Bawaslu belum menerima laporan dari Gakkumdu menurutnya
itu tidak benar.
“Akan tetapi internal dalam kami Gakkumdu ada di bawah bawaslu tugas kami mendapat temuan-temuan itu dapat dari TPS khusus instasi kami, tetapi kalau laporan dapat dari luar peserta Pemilu, masyarakat siapapun dia yang datang menyampaikan laporan jadi tugas kami menerima, meneliti segala sesuatu untuk menindaklanjuti bisa lanjut, bisa juga tidak,”tutupnya (VN)