Paraparatv.id | Sentani | Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru ditanah Papua berdampak luas pada semua sektor, Salah satunya yang dialami oleh Pemda Kabupaten Jayapura adalah arus perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah-daerah lain ke kabupaten Jayapura.
Sehingga menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Projonegoro Yokhu, S.STP bahwa setiap hari kerja minimal 5 permohonan pindah pegawai ke kabupaten Jayapura dan jika diakumulasikan pertahun ada sekitar seribu pegawai yang mengajukan pindah ke kabupaten Jayapura.
” berdasarkan data per September 2024 yang kami miliki jumlah ASN (PNS+PPPK) Sebanyak 5.553 orang belum ditambah penataan honorer yg akan diangkat pada tahun 2024/2025 sebanyak 1.292 jadi jika ditotalkan keseluruhannya ASN di kabupaten Jayapura sebanyak 6.845 orang.” Ungkap Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Projonegoro Yokhu.
Menurut Budi Yokhu Jika hal tersebut tidak dibatasi jumlah ASN yang pindah ke kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun kedepan, akibat tidak imbangnya belanja Pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di kabupaten Jayapura.
” Ini akan berdampak terhadap belanja pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASB” katanya.
Maka sesuai Tupoksi BKPSDM Kabupaten Jayapura yakni merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji & tunjangan untuk itu kami akan merancang aturan untuk Memoratorium Mutasi Pindah ASN ke kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan kami berharap efektif diterapkan diawal tahun 2025.(Nesta/By)

















