Example floating
Example floating
Politik

Pleno Suara Pilkada Kabupaten Sarmi, Ketua Tim Pemenangan DJ : Ketidak Hadiran Saksi Paslon 2 dan 3 Sangat Disayangkan

365
×

Pleno Suara Pilkada Kabupaten Sarmi, Ketua Tim Pemenangan DJ : Ketidak Hadiran Saksi Paslon 2 dan 3 Sangat Disayangkan

Sebarkan artikel ini
ketua tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati alias DJ yaitu Adrian Roi Senis.
Example 468x60

Paraparatv.id | Sarmi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi saat ini telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten atau KPU, dan sudah memasuki hari kedua terhitung 1- 2 Desember 2024.

Dan hari ini (Selasa) masuk hari ketiga jelang satu hari besok (Rabu) direncanakan rapat Pleno penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sarmi periode 2025 -2029.

Menanggapi proses Pleno tingkat Kabupaten ini oleh pihak KPU, ketua tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati alias DJ yaitu Adrian Roi Senis.

Menyambut baik dengan penuh sukacita sebab pihaknya dari Partai PDI -P sebagai salah satu partai pengusung Dominggus Catue -Jumriati meyakini 100 persen kandidatnya hanya selangkah lagi resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi lima tahun kedepan.

“Terima kasih dengan pelaksanaannya rapat Pleno Rekapitulasi hasil tingkat KPU yang sudah berlangsung mulai dari kemarin sampai dengan hari ini berjalan lancar, walau hari pertama dihadiri oleh ketiga saksi Pasangan calon namun pada hari kedua ini cuma dihadiri oleh saksi paslon nomor 1”,ungkapnya kepada awak media, Senin (2/12).

Adrian katakan terkait ketidak hadiran saksi dari Paslon nomor 2 dan 3 pada hari kedua Pleno tingkat Kabupaten, itu sah-sah saja dan hak dari Pasangan calon tertentu untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi mengikuti rapat rekapitulasi suara di tingkat KPU.

Walau di akuinya sedikit miris dengan hal itu sebab semestinya masing -masing saksi dari ketiga Paslon sudah semestinya hadir supaya melihat secara detail hasil-hasil yang telah dikerjakan oleh KPPS yang telah dilakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik.

Dan rekapitulasi tingkat distrik itu diteruskan dalam rapat pleno KPU yang di mana PPD dapat memecahkan hasil-hasil yang telah diinput di tingkat distrik dan itulah gunanya untuk kita mengetahui secara detail berapa sih yang harus didapati dari seluruh Pasangan calon dari ketiga Paslon tersebut.

“Mereka tidak hadir apa alasanya?, seharusnya hadir karena mengamanatkan setiap pasangan calon wajib menghadirkan saksi dalam rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU dan kalau mereka tidak hadir ya sangat disayangkan bahwa itu sebuah prestasi politik yang keliru dalam menghormati Demokrasi sementara berlangsung”,terangnya.

Lanjut Adrian mungkin saja mereka ada kekecewaan di tingkat TPS atau PPD tapi tahapan rekapitulasi itu wajib untuk setiap para calon memadatkan mandat kepada saksi untuk mengikuti rapat rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sarmi.

Walau segala keberatan mereka sudah ajukan untuk memenuhi apa yang inginkan tetapi dalam proses rekapan itu wajib hadir dan ini satu pembelajaran Demokrasi atau satu nilai Demokrasi yang sesungguhnya tidak boleh kita patuhi dengan cara-cara seperti ini.

Harus legowo wajib datang untuk mengikuti semua proses. Kalau rakyat sudah memilih siapapun kita juga harus terima dan mandat diberikan kepada saksi datang untuk melihat secara dekat hasil-hasil yang dibacakan oleh penyelenggara.

Dalam hal ini dibacakan dalam rapat pleno KPU yang dibacakan oleh seluruh PPD terutama untuk PPD yang sudah dijadwalkan oleh KPUD Kabupaten Sarmi dalam jadwal rekapitulasi.

“Kami sampai saat ini belum tahu alasan mereka tidak hadir mungkin karena kecewa tidak mendapatkan hasil yang baik tapi itulah Demokrasi yang sudah dijalani oleh kita sama-sama dan rakyat sudah memilih pemimpinnya sudah tentu kita hormati keputusan rakyat karena segala yang kita kerjakan semua ada pada rakyat”,jelasnya.

Sekedar mengetahui, angka perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati perbedaannya dengan Paslon lainnya 6000 lebih, dan itu sudah melampaui ambang batas.

“Kalau pun ada gugatan boleh boleh saja tapi kami berharap di Sarmi bisa aman damai dan semua pihak dapat menerima hasil yang kita dapat melalui proses pemilu pada tanggal 27 kemarin. Kedua saksi dari kedua paslon nomor urut 2 dan 3 tidk hadir dalam Pleno tidak mempengaruhi rapat rekapitulasi perhitungan suara. Tetap berjalan itu sebuah tahapan yang tidak bisa dihentikan”,tutupnya (VN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *