Paraparatv.id | Jayapura | Karena tidak puas atas Keputusan KPU Papua dengan nomor 250 Tahun 2024 tentang pengesahan rekapitulasi perolehan suara pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 14 Desember 2024 yang dimenangkan oleh paslon 01 BTM-YB, Kandidat Paslon 02 (Mari-Yo) melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang menarik jika mencermati materi gugatan yang menjadi dasar aduan dari Paslon 02, yakni soal proses pungut hitung dan soal prosedur pencalonan.
“Yang menarik menurut kami adalah pada aspek prosedur pencalonan karena paslon 02 masih mengejar soal ditetapkannnya paslon 01 BTM-YB sebagai peserta pilkada,” ungkap Marcel Morin, Juru Bicara Tim Paslon 01 (BTM-YB) dalam keterangan persnya.
Hal itu,menurutnya merupakan tahapan yang sudah lewat, karena paslon 02 beberapa waktu lalu juga telah menggunakan haknya untuk mendapatkan keadilan dalam menggugat putusan KPU Papua terkait penetapan calon melalui Bawaslu Papua ke PT TUN, dan terakhir di MA.
“Menurut kami semua itu sudah terang benderang berdasarkan putusan MA sifatnya inkrah menolak gugatan paslon 02 terkait dengan putusan KPU Papua tentang penetapan calon GUbernur dan Wakil Gubernur Papua,” jelasnya.
Sehingga, tegas Marcel Morin, paslon 02 jangan lagi bermimpi untuk bisa menjadi calon Tunggal.
“Begitu juga dengan gugatan mereka soal mutasi pejabat di lingkungnan Pemda Kabupaten Waropen, semua itu sudah digugat oleh paslon 02 dan semua sudah ada hasil bahwa gugatan mereka ditolak,” sambungnya.
Menurutnya, dengan dasar tersebut MK dapat menolak permohonan sengketa dari Paslon 02.
“Sehingga dengan dasar pertimbangan tersebut maka MK dapat Menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Paslon 02,” ujarnya.
Berikutnya adalah terkait proses pungut hitung, yakni Paslon 02 mengangkat masalah yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
“Kenapa yang diangkat oleh paslon 02 adalah Mamberamo Raya dan Sarmi, bukan hasil suara dari Jayapura Selatan-Kota Jayapura yang nyata-nyata ada kurang lebih 9000-an suara penambahan suara kepada paslon 02 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPU Kota dalam plenonya,” tuturnya.
“Ini menurut kami lucu, menuduh orang lain curang, padahal mereka yang nyata-nyata melakukan kecurangan merasa lebih bersih,” lanjutnya.
Dari hal-hal seperti ini, kata Marcel Morin, sudah tidak ada kejujuran.
“Bagaimana mau pimpin Papua kedepan, rakyat akan dibohongi terus, rakyat akan diinjak-injak, maka rakyat Papua menginginkan pemimpin yang jujur,” tutupnya.(ER)