Paraparatv.id | Sentani | Gempar kasus dugaan pelecehan seksual mengguncang Kabupaten Jayapura. Seorang oknum politisi dan juga merupakan calon wakil bupati terpilih berinisial HY diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban dan keluarganya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Komnas Perempuan mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh oknum politisi tersebut. “Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan tidak bisa ditolerir,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Indonesia Alimatul Qibtiya saat dihubungi paraparatv.id, belum lama ini
“Seorang politisi seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual,” tambahnya.
Dirinya juga mengkritisi kinerja Kepolisian Resor Jayapura yang menurutnya sengaja menarik ulur kasus tersebut. Menurut Alimatul, seharusnya sebagai penegak hukum aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani suatu kasus ataupun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Apalagi kejadian ini terjadi pada anak dibawah umur yang sudah seharusnya menjadi perhatian khusus. Terlepas dari status pelaku yang adalah politisi atau apapun itu” tegasnya.
Berdasarkan catatan paraparatv.id, peristiwa dugaan kekerasan yang dialami korban ini terjadi berulang di dalam mobil milik pelaku sejak pertengahan bulan Mei – November 2024. Korban yang terpaksa harus disembunyikan identitasnya ini baru mengaku kepada orang tua / walinya pada pertengahan November lalu. Bahkan menurut korban, pelaku sering melakukan tindakan bejat itu saat dalam pengaruh minuman keras.
Laporan sempat ditolak
Menariknya, saat pertama kali melaporkan kasus ini, korban dan keluarganya sempat mengalami kendala. Dimana pihak Kepolisian Resor Jayapura diduga sempat menolak laporan tersebut dengan alasan saat itu sedang dilaksanakannya Pleno Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024. Namun, berkat desakan publik dan upaya dari berbagai pihak, akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti.
Aduan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami korban pelecehan seksual itu kini telah teregister di Polres Jayapura dengan nomor : LP/ B / XII / 2024 / SPKT / Res Jayapura / Polda Papua.
Laporan ini disampaikan oleh, nenek dari Korban pada tanggal 23 Desember 2024 pada pukul 14.00 WIT. Dalam surat tanda terima laporan tersebut, pelapor mengadukan bahwa cucunya telah diancam oleh yang bersangkutan.
Pdt. Joop Suebu, paman dari korban kepada paraparatv.id dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa kejadian yang dialami keponakannya ini bukan hanya sekali, namum telah berulang sejak pertengahan bulan Mei lalu.
Bahkan menurut Suebu, terduga pelaku sempat ingin menjemput korban dirumahnya namun karena saat itu nenek korban ingin ikut sehingga pelaku merubah scenario bahwa ada bantuan sembako dari Partai yang akan dibagikan sehingga diwajibkan salah satu keluarga untuk ikut dan mengambil sembako tersebut.
“Karena mama tua say aini ikut, jadi yang bersangkutan buat cerita baru kalau sembako sudah habis di Gudang. Sehingga mama tua saya ini diberi sejumlah uang lalu diminta turun dari mobil untuk belanja sembako. Saat mama tua saya ini belanja, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dalam mobil” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlindungan anak bukan hanya tanggung keluarga, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. (Arie)