Paraparatv.id | Jayapura | Melihat adanya keberatan yang dimuat dalam form keberatan, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon memerintahkan agar KPU Kota Jayapura melakukan pembetulan.
Keberatan yang dimuat dalam form keberatan tersebut adalah dari Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
Pembentulan data tersebut adalah masalah dugaan penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Sesuai dengan perintah PKPU, apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, saksi paslon 02 mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya, dengan memerintahkan akan dilakukan pembetulan data.
“Banyak jalan menuju Roma, MK hanya salah satu jalan,” tegasnya lagi.
Diketahui, ada indikasi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura.(ER)