Yakop Fiobetauw : Saya Siap Jadi Saksi Pemalsuan Surat Pernyataan
Paraparatv.id |Sentani| – Proses tahapan seleksi calon anggota DPRK dari jalur pengangkatan di Kabupaten Jayapura hingga hari ini masih menjadi perbincangan hangat. Karena diduga Panitia Seleksi (Pansel) tidak netral dalam melakukan proses seleksi.
Atas dugaan tersebut, salah satu calon yang berasal dari salah satu daerah Pengangkatan dari lembah Grime melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Peradilan Adat Suku Sentani, Yakop Fiobetauw angkat suara, kata dia dalam tahapan seleksi pastinya ada sejumlah persyaratan yang telah berikan oleh Pansel kepada setiap pendaftar.
Bahkan menurutnya bukan hanya persyaratan saja yang diberikan tetapi jadwal dari tahapan seleksi juga selalu diinformasikan.
“Hati-hati, kalau mau ngotot boleh-boleh saja tidak ada yang melarang. Tapi harus tau aturan juga bukan hanya asal gugat. Karena Pansel ini pasti bekerja sesuai dengan Juknis atau punya peraturan. Tidak mungkin mereka kerja asal kerja” kata Yakop saat ditemui di Waena, Kota Jayapura, semalam.
Dia menambahkan, siapapun yang menggugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura jika tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat terancam dapat Dipolisikan.
Penggugat dapat Dipolisikan karena menurut Yakop, penggugat ini telah mengganggu proses dan tahapan yang tengah dilaksanakan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
“Jika Dipolisikan saya siap jadi saksi untuk membuktikan kalau penggugat ini membuat surat pernyataan Palsu dan menandatangi pernyataan itu diatas materai Rp. 10.000” tegas Yakop.
Dia menambahkan, seharusnya oknum calon anggota DPRK dari Jalur pengangkatan ini jika telah dinyatakan tidak lolos dapat menerima kekurangan dan kelalaiannya. “Ini adalah kelalaian, seharusnya terima bukan ngotot. Kalau terus begitu hati-hati jika tidak terbukti Pansel bersalah maka adik bisa Dipolisikan dan saya siap untuk jadi saksi” tambah Yakop.
Sebelumnya, Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Puraro dalam konferensi persnya di Media Center Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Senin (07/10) saat mengumumkan nama yang lolos dalam tahapan verifikasi dan Validasi mengemukakan jika ada yang keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh Pansel untuk dapat menempuh jalur hukum.
Dengan catatan harus memiliki dasar hukum yang kuat jika ingin menggugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
Belum lama ini, EY Calon anggota DPRK menggugat Pansel DPRK ke PTUN Jayapura. Yang bersangkutan menggunakan jasa firma hukum dari Loth Kuneb, SH dan Rekan untuk membelanya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Firma Hukum Loth Kuneb dan Rekan sendiri berkantor di Jl. Zipur, Koya Barat Kota Jayapura. Dalam suratnya bernomor 14/LK/S.P/JPR/2024 Firma hukum ini meminta agar Pansel DPRK Kabupaten Jayapura untuk menghentikan seluruh Proses dan tahapan seleksi yang sedang berlangsung.
Tembusan surat permohonan ini juga disampaikan kepada sejumlah pejabat tinggi yang ada di Kabupaten Jayapura dan juga Provinsi Papua.
Jika menilik pada PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Papua, hanya Gubernur ataupun Penjabat Gubernur yang dapat mengintervensi Pansel DPRK
Pihak lain diluar itu tidak punya kewenangan untuk mengganggu seluruh Pansel DPRK yang tengah bertugas. (Arie)