Paraparatv.id | Jayapura | Pengacara kawakan sekaligus Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy menilai kasus yang menimpa kepada pejabat dengan inisial HAN sangat tidak etis.
“Menurut saya, ini suatu hal yang tidak lazim dan tidak etis, tapi juga melanggar hukum, inikan masih dugaan, tetapi kalau dugaan itu terbukti benar di pengadilan,” katanya melalui sambungan telepon, Senin 25 November 2025.
Menurut dia, HAN merupakan publik figur yang seharusnya menjadi teladan bagi siapa saja, apalagi seorang pemimpin partai yang maju dalam pikada serentak 2024.
“Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi bupati dan sekarang mencalonkan diri sebagai Bupati di Biak,” kata Warinussy peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada.
Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024).
HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan bahwasannya pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.
“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” tambah Direskrimum.
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum.(Redaksi)