Paraparatv.id |Sentani| – Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime Selasa 26 November mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra di Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Hiro Taime mendatangi Kantor Partai besutan Prabowo Subianto itu bertujuan agar pengurus pusat dari Partai Gerindra memberhentikan oknum kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Jayapura.
Karena menurutnya, oknum tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran baik yang melanggar kode etik partai itu sendiri maupun merugikan masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Rencananya untuk mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra itu disampaikannya kepada paraparatv.id dalam sambungan telepon, Minggu 24 November 2024 lalu.
“Selasa saya akan kembali ke Kantor Pusat Partai Gerindra untuk mendesak agar Partai memberhentikan kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Jayapura” ucap Hiro kala itu.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah alasan mengapa dirinya mendesak agar DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan oknum tersebut.
Alasan yang pertama adalah oknum tersebut selama lima tahun terakhir sejak menjabat sebagai anggota DPRD bukannya mengurus kepentingan rakyat tapi malah lebih mementingkan proyek APBD.
Kata dia, hal ini pastinya sudah sangat bertolak belakang dengan marwah dari Partai Gerindra itu sendiri.
Selain itu, menurutnya Oknum tersebut juga atas kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Oknum ini terlibat dalam sejumlah proyek APBD di Kabupaten Jayapura. Yang saya mau sampaikan adalah, kalau mau mencari keuntungan lebih baik jadi pengusaha jangan jadi anggota DPR. Bahkan tahun 2022 lalu oknum ini atas kelalaiannya dalam berkendara menghilangkan nyawa orang” ucapnya.
Oleh sebab itu Hiro Taime meminta DPP Partai Gerindra tegas terhadap oknum tersebut, agar tidak dijadikan contoh oleh kader yang lain.
Selain itu dirinya juga meminta agar oknum tersebut dapat bertanggungjawab atas perkara pidana yang pernah dilakukannya itu.
“Menabrak orang hingga meninggal dunia itu adalah perkara pidana, dalam Pasal 325 UU LLAJ mengatur bahwa santunan bagi korban wajib diberikan namun hal itu tidak menggugurkan perkara pidana yang telah ditangani oleh pihak kepolisian” tegasnya.
Dia juga berharap agar permohonan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh DPP Partai Gerindra, karena menurutnya kepentingan masyarakat di Kabupaten Jayapura adalah yang utama dibandingkan oknum kader yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok maupun golongan tertentu.
Lebih jauh ditambahkannya, jika dalam dua Minggu kedepan jika oknum tersebut belum diberhentikan, dirinya akan menggerakkan masa untuk menggelar aksi di depan Kantor DPP Partai Gerindra. (Arie)