Paraparatv.id | Jayapura | Kami mengapresiasi Polda Papua yang telah melakukan penangkapan terhadap mantan Bupati Biak, tersangka kasus kekerasan seksual yang ditangkap di rumahnya pada Jumat 22 November 2024 di Biak. HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Ketua Komunitas Pemuda Pemudi Papua Perubahan Jack Pangkali dalam pernyataan sikapnya mendesak Polda Papua mengusut tuntas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh HAN mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua.
Jack bersama puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Papua pada Selasa (26/11/2024) menuntut kepolisian setempat menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Jack Pangkali, dihadapan Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Papua AKBP Abdullah Wakhid. P. Utomo.
“Kami mengapresiasi HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang adalah seorang laki-laki,”ujarnya.
Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA. Selama aksinya, HAN melakukan Groomingnyakni modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi. Untuk itu kami menyatakan sikap;
- Kami mengapresiasi Polda Papua dan polres biak yang sudah bekerja profesional dalam penangkapan dan penetapan han sebagai tersangka kasus asusila
- Pelaku asusila tidak ada ampun dan harus dihukum karena semua sama di mata hukum.
- Meminta Kapolri serius menangani kasus ini dan tidak terpengaruh intervensi luar karena ini murni kasus asusila kekerasan seks sesama jenis
- Tindakan HAN adalah pelanggaran berat baik dari segi adat agama dan agama
- Kasus yang menjerat HAN adalah kasus kriminal murni dan bukan politisasi, sehingga jangan kaitkan pelecehan seksual dan pilkada serentak.