Paraparatv.id |Sentani| – Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS), Jhon Maurits Suebu berharap agar calon anggota DPRK Jayapura dari Daerah Pengangkatan 2 Wilayah Grime Nawa, Ester Yaku untuk legowo dan menerima keputusan yang telah di tetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Pria yang akrab disapa JMS ini mengemukakan bahwa pastinya Pansel DPRK memiliki dasar yang kuat untuk tidak meloloskan Ester Yaku sebagai calon anggota DPRK dari Jalur Pengangkatan.
Karena menurutnya Pansel bekerja dengan panduan ataupun Petunjuk Teknis. Dan Pastinya Pansel DPRK di daerah lainpun akan tunduk terahadap peraturan yang telah ditetapkan.
“Kalau Juknis (Petunjuk Teknis) sudah melarang ASN atau setiap warga negara yang secara sah dan tidak sah terlibat dalam partai politik, lalu posisi adik Ester yang pernah jadi calon dari partai tertentu dan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN ya, kita lihat kembali ke Juknis” kata Jhon Maurits Suebu dalam sambungan telepom kepada paraparatv.id, Sabtu (02/11).
JMS mengemukakan, siapa saja dapat mengajukan gugatan ke PTUN tetapi perlu diingat PTUN sebagai lembaga peradilan tertinggi pastinya akan melakukan kroscek apakah gugatan yang diajukan ini sudah memenuhi syarat atau belum.
“Dan kalau mau dilihat sebenarnya yang paling siap itu saya, tapi setelah membaca regulasi, saya mengurungkan niat untuk mendaftar” kata JMS.
“Artinya, kalau kita tidak paham dengan aturan yang digunakan oleh Pansel dan kita ajukan gugatan ke PTUN maka pastinya gugatan itu akan kembali ke kita. Jadi Ketika Pansel sudah memutuskan kita tidak lolos maka kita harus legowo dan terima. Lolos sebagai anggota DPRK bukan karena kita punya surat dukungan dari Ondofollo ataupun Ondoafi tetapi kita harus lulus dari seleksi administrasi yang didalamnya sudah diatur segala persyaratannya” tutup JMS.
Melansir dari beberapa media di Kabupaten Jayapura, Ester Elizabeth Yaku menggugat panitia seleksi (Pansel) DRPK Kabupaten Jayapura ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor: 24/G/2024/PTUN.Jayapura. Dalam gugatannya itu, Ester Yaku meminta agar tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel ini ditinjau kembali. (Arie)