Example floating
Example floating
Politik

Anggota KPPS Se Kab. Keerom di Lantik, ini Tanggapan KPU Keerom

430
×

Anggota KPPS Se Kab. Keerom di Lantik, ini Tanggapan KPU Keerom

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Keerom | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hari ini di lantik di berbagai kota di Indonesia dan juga Kabupaten Keerom pada Khususnya yang di laksanakan secara terpisah di 11 Distrik.

Melianus Matius Gobay, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom mengatakan Pelantikan Anggota KPPS se kabupaten Keerom dipusatkan di masing-masing Distrik.

Diungkapkan, KPU Keerom melakukan monitoring ke Distrik Web, Distrik Yafi, Distrik Arso Timur Distrik Manem, Distrik Arso dan Distrik Arso Barat.
Pernyataan ini disampaikan melalui sambungan Telepone kepada Paraparatv.id.

“Acara ini serentak diseluruh Indonesia, dan khusus kabupaten Keerom hari ini kami juga telah melaksanakan acara pelantikan dan yang melantik anggota KPPS di setiap Kampung adalah PPS” ucap Gobay.

Lanjut Gobay, tujuan dari pelantikan ini agar, anggota KPPS secara resmi untuk menjalankan mandat dari kami KPU guna bersama-sama kami menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Gobay berharap kepada anggota KPPS yang baru saja dilantik dan juga kepada PPD dan PPS harus menjunjung Pedoman Penyelenggara. Jika Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, dalam melaksanakan tugasnya PPD, PPS, dan KPPS memiliki pedoman khusus dalam melaksanakan tugas pada penyelenggaraan Pemilu. Mereka berpedoman pada asas: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian hukum, Tertib, Kepentingan umum, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas

Sementara itu, Korinus Rejauw ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, Mengungkapkan bahwa anggota KPPS yang dilantik, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan adanya Pelantikan ini, kami berharap KPPS dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pilkada dengan baik dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku”

“ada 141 TPS yang tersebar pada 91 kampung di 11 Distrik, sehingga total anggota KPPS kami di Kabupaten Keerom sebanyak 987 anggota KPPS, itu jumlah yang sangat banyak. Saya berharap dengan adanya penambahan anggota penyelenggara pilkada ini, menjadi perpanjang tangan dari KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada” ungkap Rejauw Ketika di konfirmasi paraparatv.id

Rejauw menambahkan lagi, yang terlibat dalam pelantikan anggota KPPS ini, adalah ketua dan anggota PPD masing-masing Distrik, PPS setiap Kampung, PANDIS, Pihak Kepolisian dan juga perwakilan dari Pemerintah Distrik di wilayah masing-masing.

“Target kami dalam tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS ini dapat dilaksanakan dengan baik, sebab mereka adalah ujung tombak dari penyelenggara pilkada. Kami juga akan mempersiapkan dan membekali mereka dengan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, baik ditingkat Kampung, Distrik dan juga ditingkat Kabupaten, “

“Pada tanggal 9 November nanti, kami akan selenggarakan kegiatan Simulasi Pungut hitung dengan menggunakan aplikasi SIREKAP,” Tutup Rejauw di akhir wawancara. (HR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!