Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura menegakkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2022. Aturan ini memuat tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang cukup penting mengingat ibu kota Papua tersebut menjadi wilayah hilir mudik banyak orang.
Penjabat Wali Kota Christian Sohilait beserta Kepala Dinas Dukcapil, Satuan Polisi PP dan SKPD lainnya melakukan operasi patuh administrasi kependudukan di Kelapa Dua Entrop, distrik Jayapura Selatan, Kamis (24/10/2024).
Operasi ini dilakukan dengan cara rekayasa lalin di ruas jalan satu arah Entrop. Penjabat Wali Kota Sohilait menjelaskan, fungsi operasi ini mencakup dua hal, pertama tertib administrasi kependudukan, kedua, mencegah tindakan kriminal.
“Untuk aman, kita harus tahu siapa penduduk kita yang tinggal di Kota Jayapura ini,” ucap Sohilait. Ia juga mengimbau warga kota untuk memiliki KTP setempat.
“Saya berharap informasi hari ini menjadi awasan untuk kita semua. Bagi seluruh warga kota Jayapura yang belum ada identitas KTP, silahkan menghubungi ke Disdukcapil. Kami punya pelayanan cukup cepat,” tegasnya.
Di samping itu, Kepala Disdukcapil Kota Jayapura Raymond Mandibodibo menekankan pula bagi warga yang telah berusia 17 tahun dan lebih, wajib memiliki KTP-el. Hal ini bertujuan untuk kemudahan pelayanan pemerintah kepada warga dan warga terhindar dari sanksi denda sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah.
“Warga yang tidak memiliki identitas kependudukan kota Jayapura disanksi tiga ratus ribu rupiah, ini tertuang dalam Perda 8 tahun 2022. Tetapi dalam sidang tipiring, hal ini adalah kewenangan hakim, hakim yang akan memutuskan,” jelas Raymond.
Penjelasan Kadisdukcapil tersebut adalah mengenai warga yang tak memiliki identitas kependudukan lalu terjaring operasi resmi Pemerintah Kota Jayapura.
Warga akan diberi label kartu berwarna merah, hijau dan putih. Label warna kartu ini memuat syarat tertentu sehingga warga kota menjadi patuh administrasi kependudukan. (AY/JS)