Paraparatv.id | Jayapura | Calon Bupati Keerom, Kenius Kogoya sesalkan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengganggu relawan atau tim pemenangan Kenius Kogoya – Nursalim Arrozy (KK-NUR) di Kabupaten Keerom dengan cara menurunkan alat peraga kampanye.
“Melarang orang untuk melakukan kampanye ataupun menurunkan atribut atribut pasangan calon tertentu Itu sudah merupakan pelanggaran hukum,” Ucap Kenius di Jayapura usai hadiri konsolidasi pemenangan pilkada partai PKS, Minggu (6/9/24).
Ia menambahkan, Tim hukum KK-NUR bakal melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, KPU dan juga aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
“Ini pesta demokrasi yang di mana masyarakat bebas untuk menentukan pilihannya. Dia mau pilih nomor 1, nomor 2, ataupun nomor 3 itu bebas untuk dia menentukan pilihannya. Jadi bukan lagi intimidasi bukan lagi pemaksaan bukan lagi mengancam. Ini bukan eranya lagi bukan zamannya lagi,” tegasnya.
Calon Bupati Keerom bernomor urut 3 itu menghimbau masyarakat agar jangan dibodoh-bodohi oleh Pasangan Calon (Paslon) atau tim sukses tertentu, karena dapat merugikan diri sendiri maupun Paslon.
“Mari kita laksanakan proses demokrasi ini, Pilkada ini agar biarlah masyarakat memilih menentukan pasangannya sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing.Tidak ada yang dapat mengklaim bahwa ini wilayah basis si A, si B, si C, tidak ada itu. Perbedaan Itu adalah sebuah keniscayaan mari kita jadikan perbedaan itu sebagai kekuatan bukan saling merugikan saling mengintimidasi saling melarang dan lain-lain,” Pungkasnya.
Kenius juga mengajak seluruh masyarakat Keerom harus cerdas untuk menentukan pilihan dan jangan dipaksakan untuk memilih paslon tertentu.
“Kalau misalnya calon tersebut kalah kira-kira apa nasibmu. Kira-kira bagaimana nasib pembangunan daerah tersebut. Jadi jangan pernah ada pemaksaan-pemaksaan kehendak karena itu akan berhadapan dengan hukum.
Bahkan, Kenius menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tapi juga PKPU Nomor 8 2024.
“Jadi jangan pernah merugikan kandidat tertentu karena itu bisa merugikan diri sendiri dan juga kepada pasangan calon yang diusung,” paparnya.
Kenius berharap Bawaslu maupun KPU melakukan pencerahan kepada masyarakat-masyarakat yang ada di wilayah atau di sekitar lokasi tersebut untuk diberikan pencerahan pendidikan politik yang benar
“Apalagi itu terlibat misalnya kepala kampung itu bertentangan dengan undang-undang 10. Apalagi yang terlibat adalah aparat, misalnya kepolisian atau yang lainnya walaupun itu adalah oknum tapi dia dapat mengintimidasi orang itu dapat dikenakan pidana. Jadi kami sarankan supaya berikan pencerahan hukum kepada masyarakat kita supaya mereka cerdas untuk memilih menentukan pilihan,” pungkasnya.(Redaksi)