Example floating
Politik

Pansel DPRK Dinilai Telah Bekerja Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

1251
×

Pansel DPRK Dinilai Telah Bekerja Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Onesimus Banundi Sekretaris Dewan adat Suku Moy didampingi Yan Pieter Demetow Tokoh pemuda Moi, Tanah Merah saat memberikan keterangan pers.

Paraparatv.id |Sentani| – Sejumlah masyarakat adat mendatangi Kantor Bupati Jayapura, Senin 21 Oktober 2024. Kedatangan sejumlah masyarakat itu untuk memprotes hasil seleksi tertulis DPRK jalur pengangkatan yang diumumkan oleh Panitiam Seleksi (Pansel), beberapa hari lalu.

Dimana dalam aksi tersebut para masyarakat itu meminta agar Pansel DPRK Kabupaten Jayapura di bekukan karena diduga mengamankan beberapa peserta yang ikut dalam proses seleksi anggota DPRK dari jalur pengangkatan.

Melihat hal itu, Sekretaris Dewan Adat Suku Moi, Onesimus Banundi angkat suara.

Dia menilai aksi demonstrasi yang dilakukan pagi tadi di Kantor Bupati Jayapura tidak sepatutnya dilakukan. Karena menurutnya, Timsel DPRK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam undang-undang.

“Seharusnya mendukung Pansel, bukan menghambat kerja Pansel. Karena para Pansel yang saat ini bekerja mereka juga diseleksi hingga bisa melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang akan mewakili masyarakat adat di Kabupaten Jayapura di DPRK” kata Onesimus Banundi kepada wartawan di Sentani, Senin (21/10).

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada seluruh pihak di Kabupaten Jayapura untuk mendukung seluruh proses yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

Lebih jauh dikatakannya, Tim Pansel DPRK ini bekerja bukan berdasarkan aturan yang mereka buat sendiri, melainkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Selain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021, Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 tahun 2024 juga turut mengatur proses seleksi anggota DPRK yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Tim Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.

Kedua peraturan tersebut sudah sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. (Arie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *