Paraparatv.id | Jayapura | Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Jayapura Widhi B.Hartanti membuka kegiatan membuka kegiatan sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilaian pemerintahan daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah di salah satu hotel di Jayapura Kamis (12/09/24).
Ia mengatakan aset daerah memegang peran penting bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun uang berasal dari perolehan lain yang sah.
“Setiap tahun Pemerintah mengeluarkan belanja untuk memenuhi kebutuhan barangnya melalui belanja modal baik untuk pengadaan maupun pemeliharaan.”Ungkapnya
Sehingga dikatakan diperlukan upaya-upaya Inovatif untuk mengelola barang milik daerah agar dapat menjadi sumber alternatif peningkatan pendapatan selain itu juga dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.
Ia mengatakan Salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah pemanfaatan BMD.pemerintah daerah dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan berbagai skema antara lain sewa,kerja sama pemanfaatan,pinjam pakai,bangun serah guna, bangun guna serah,dan kerjasama penyediaan Insfrastruktur.
“Akan tetapi pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilaksanakan setelah melalui proses penilaian yaitu proses memberikan suatu opini nilai suatu Obyek penilaian beruapa barang milik daerah pada saat tertentu.”Katanya
Untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai tentang penilaian dalam pemanfaatan barang milik daerah maka sosialisasi penilaian barang milik daerah dan peran penilai pemerintah daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah.
Ia berharap dengan mengikuti kegiatan ini para pengguna barang dan pengurus barang dapat memiliki pengetahuan tentang konsep dasar penilaian dasar penilaian barang milik daerah,memahami pendekatan pendekatan penilaian bagaimana cara menilai aset baik berupa tanah maupun bangunan.
“Saya mengapresiasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah beserta jajaran yang terus berupaya menjaga stabilitas kapasitas keuangan.”Pungkasnya
Kegiatan ini adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan karena pengelolaan barang milik daerah adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konteks pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai,SE.,M.Si mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan lanjut dari rekomendasi BPK RI untuk barang milik daerah yang selalu menjadi perhatian dan temuan dalam pemeriksaan.
“ Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman atau pengetahuan lebih dalam lagi dalam satu pemerintahan ada kita undang narasumber yang berkopenten.”Pungkasnya
Desy mengatakan dalam ligkungan pemerintahan ada barang yang tidak dipergunakan dalam istansi yang tidak di pergunakan tidak bisa langsung di buang.
“Harapnnya selama dua hari ini para peserta dapat menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber dan ia meminta pengurus barang yang tyelah mengikuti sosialisasi di tahaun 2024 dan tahun depan diganti.”
Terkait hal tersebut ia meminta komitmen pimpinan OPD agar pengurus barang yang sudah ditetapkan oleh SK Waliko ta dapat berjalan setiap tahun supaya dapat membebani di setiap OPD tersebut.(ER)


















