Example floating
Example floating
BERITAKABAR PAPUA TENGAHPolitik

Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wagub Papua Tengah Resmi Ditutup

183
×

Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wagub Papua Tengah Resmi Ditutup

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni
Example 468x60

Paraparatv.id | Nabire | Sesuai agenda nasional, KPU Provinsi Papua Tengah resmi menutup pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada, Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 11.59 WIT.

Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menyampaikan ucapan terima terima atas kontribusi kesempatan untuk mendukung penyelenggara menyukseskan rangkaian kegiatan pendaftaran.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada penyelenggara KPU, Bawaslu atau tim yang datang mendaftar untuk mendukung membantu kami. Dan juga banyak terima kasih kepada aparat TNI-Polri serta para awak media yang meliput dan membagikan infomasi kepada publiik tentang tahapan yang kami lalui,”ujar Jennifer Darling Tabuni kepada wartawan di Nabire.

Jennifer Tabuni menjelaskan, pada Rabu, 28 Agustus 2024 Paslon Mecky Nawipa dan Daines Geley dan hari terakhir Kamis, 29 Agustus 2024 Paslon JWW-AYO, Natalis Tabuni dan Titus Nitmeke dan terakhir Wilem Wandik dan Aloisius Giyai.

“Jadi semua berkas sudah diterima dan tinggal verifikasi. Kemudian tahapan berikutnya setiap pasangann calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura, Papua

Sementara di delapan kabupaten Pasangan Calon Bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten diantaranya, Kabupaten Intan Jaya, lima Paslon, Puncak Jaya, dua Paslon, Kabupaten Nabire, dua Paslon, Dogiyai, lima Paslon, Puncak, empat Paslon, Deiyai, lima Paslon, Paniai, 5 Paslon dan Mimika, tiga Paslon.

Koordinator Divisi Teknis, Indra Ebang Ola mengatakan bahwa KPU akan mengoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) tentang Surat Keterangan (SK) Orang Asli Papua (OAP) yang diterbitkan untuk memverifikasi lebih lanjut agar bisa memenuhi berkas tersebut.

“Selain persyaratan, dan sesuai ketentuan pasal 20 PKPU tahun 2024 disitu kita di Papua Tengah juga mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2024 pasal 1 sampai 6 diatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Disitu ada kewenangan MRPT bahwa menerima dokumen terkait Orang Asli Papua kemudian melakukan penelitian sekaligus melakukan verifikasi. Oleh karena itu, dokumen kekhususan yang kami terima itu kami sampaikan kepada MRPT untuk kemudian melakukan proses lebih lanjut terkait dokumen tersebut,”

Indra mengharapkan kepada peserta Bacalon yang berstatus PNS atau pun DPR terpilih agar harus menyerahkan Surat Keputusan pengunduran diri kepada KPU agar melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Dalam hal ini calon yang berstatus ASN itu sesuai dengan ketentuan PKPU pasal 26 Nomor 48 tahun 2024 harus berdasarkan surat keputusan pengunduran diri. Khusus untuk calon Gubernur yang terpilih sebagai anggota DPR terpilih harus menyerahkan surat dokumen berupa surat pengunduran diri ke KPU,”pungkasnya. (Hir)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!