Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Serui menangani dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Yapen, satu tersangka berinisial LK.
Saat di konfirmasi, Kasi Pidsus Petra Wonda membenarkan hal tersebut, diungkapkan yang bersangkutan telah berada di tahanan Lapas Serui sejak Rabu 28 Agustus 2024.
Untuk kasusnya sendiri, Petra menjelaskan terjadi dugaan perkara tindak pidana korupsi penyediaan barang logistik kantor juga penyediaan makanan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tahun Tahun Anggaran 2020.
“anggaran itu bersumber dari dana alokasi pendapatan daerah dan hasil audit BPK itu kerugian negara sebesar Satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh tujuh lima ratus sembilan tujuh rupiah (1,8 Milyar)”.ungkapnya. Jumat (30/8/24).
Untuk pasal yang di sangkakan Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 UUD RI Nomor 31 Tahun 2019 subsidernya Pasal 3 JO Pasal 18 UUD RI Nomor 31.
“perkara ini telah berjalan hampir dua tahun dan kali ini sudah di lakukan penahanan dan bersangkutan sudah di tahan di lapas Serui”, katanya.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.(HB)
Terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri Serui yg telah menangkap pelaku penyalahgunaan uang daerah TPI juga uang rakyat… keadilan tetap di junjung… hormat pa jaksa 🙏🙏