Paraparatv.id | Jayapura | Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengungkap sejumlah fakta menarik dalam kasus korupsi yang pernah di sangkakan kepadanya terhadap kasus korupsi sebesar 43 M yang di jatuhkan kepada beliau pada 19 November 2015 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam Bedah Buku ” Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, Karya Dr. St. Laksanto Laksanto, SH,. M. Hum,. ” di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura.
Dimana dalam persidangan yang pernah di jalani oleh mantan Gubernur Papua dan Dubes Indonesia untuk Meksiko tersebut, bahwa hakim dan penyidik tidak pernah membuka fakta penyelidikan dan bukti yang membenarkan atau membuktikan bahwa beliau bersalah secara hukum.
” Hari itu saya bertanya salah saya apa ya, saya tanya kepada penyidik KPK bisa kah tunjukan bukti permulaan tetapi itu tidak pernah dilakukan ” Ungkap Barnabas Suebu selasa, (14/5/2023). Pada acara bedah buku yang di langsungkan di Auditorium Universitas Cenderawasih itu.
Selain itu fakta lain yang menarik yang di sampaikan oleh Barnabas Suebu dalam penulisan buku yang di lakukan oleh Dr. St. Laksanto, SH,. M. Hum,. Dalam sidang yang di laksanakan selama berbulan-bulan tersebut saksi yang di hadirkan oleh KPK yakni BPK, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik mengakui bahwa Barnabas Suebu tidak melakukan kerugian seperti yang di tuduhkantuduhkan.
” Dalam fakta-fakta persidangan, sebagai orang yang belajar hukum saya ada harapan, atau tidak ada hukuman tampa kesalahan atau tidak ada Kesalahan tampa Hukuman tanpa dua alat bukti yang sah secara hukum ” ujar Barnabas Suebu.
Dr. St. Laksanto Penulis Buku ” Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” mengkapkan alasan dirinya menulis buku tersebut, untuk memgingatkan kepada generasi Papua untuk melihat kebenaran dari putusan pengadilan yang telah di jalani Bas Suebu.
” Generasi Papua harus tau apa putusan yang di putuskan hakim pengadilan, apa pertimbangannya , minimal buku ini adalah suatu pembelaan gambaran bagaima hakim pada saat itu memutuskan sebuah perkara yang di alami Barnabas Suebu” tutur Dr. Laksanto.
Tanggapan lain di sampaikan Akademisi UNIPA Manokwari Agus Sumule , banyak hal yang di buka dalam peluncuran buku ini, banyak hal yang di yakini bahwa Barnabas Suebu sebenarnya tidak bersalah.
” Dan ternyata untuk memenuhi dua alat bukti untuk kasus ini saja tidak terpenuhi ” kata Agus Sumule.
Di sisi lain, menurut Sumule, kalau perkara seorang Barnabas Suebu saja yang notabene bertahun-tahun mengabdi untuk tanah ini negeri inj, mudah untuk di plentir atau digiring dengan ketidak adilan, apa lagi masyarakat Papua yang lain.
” Saya pikir hal lain, ada implikasi -implikasi penting dari peluncuran buku ini, bagi saya ini bagaimana ketidak adilan harus di lawan ” imbuh Sumule.
Pada acara beda dan peluncuran buku ” Mengurai benang kusut perkara Barnabas Suebu ” menganhadirkan tokoh-tokoh Papua seperti Barnabas Suebu Mantan Gubernur Papua, Rektor Uncen Oscar Wambrauw, Akademisi Uncen Dr. Frans Reumi, S.H.,MA., M.H.(Dekan Fakultas Hukum Uncen), Fredy Sokoy Akademisi, Dr. Robert K. R. Hammar, SH. MH (Praktisi Hukum)dan Dr. St. Laksanto, SH,. M. Hum,. (Penulis Buku). (Nesta)