Paraparatv.id | Yapen | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 17 distrik di kabupaten yapen untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Kegiatan selama sehari ini akan di berikan berbagai materi-materi penting kepada para anggota PPD guna mengetahui apa tugas dan tanggung jawab serta larangan yang tidak boleh di lakukan.
Zakeus Rumpedai Ketua KPU Yapen menjelaskan, kegiatan bimbingan teknis ini untuk berikan pembekalan maupun pembobotan para anggota PPD dengan tujuan memiliki pengetahuan terkait kepemiluan.
“mereka harus memiliki pengetahuan kepemiluan, tata kerja, paraturan-peraturan KPU yang mengatur tentang tugas tanggung jawab sebagai penyelenggara”.tandas Zakeus di aula Hotel Maureen Serui. Jumat (17/5/24).
Ia berharap, materi-materi yang akan di berikan dapat membantu melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Pasal 51, 52, dan 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang kewajiban dan tanggung jawab.
“bimbingan teknis sangat penting untuk memberikan bobot yang penting, selain itu juga tetap di lakukan sinergitas dalam membangun komunikasi bila mana ada hal-hal yang PPD belum memahami atau di alami di lapangan”.ungkap Zakeus.
Sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten, PPD juga harus dapat memberikan informasi-informasi penting kepada masyarakat sebagai hak pemilih untuk di ketahui apa saja yang harus di pahami apalagi pada memasuki tahapan-tahapan Pilkada 2024.(HB)