Example floating
Example floating
Politik

Jelang Pilkada 2024, KPU Yapen Lantik 85 Anggota PPD Se-Kabupaten Kepulaun Yapen

894
×

Jelang Pilkada 2024, KPU Yapen Lantik 85 Anggota PPD Se-Kabupaten Kepulaun Yapen

Sebarkan artikel ini
Suasana pengambilan sumpa dan janji petugas PPD kepulauan Yapen jelang pilkada 2024
Example 468x60

Paraparatv.id | Yapen | Menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen melantik anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024 se 17 Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen. Pelantikan dilakukan secara terbuka di tempat wisata Sarawandori. Kamis (16/5/24).

Pelantikan yang di tandai dengan pembacaan SK, pengambilan sumpah janji dilanjutkan penandatanganan berita acara ini, di hadiri langsung oleh para anggota KPU Kabupaten Kepulaun Yapen, Kabag SDM KPU Provinsi Papua, serta tamu undangan.

Zakeus Rumpedai Ketua KPU Yapen menharapkan kepada seluruh jajaran penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk selalu bersama-sama menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional kita dalam bekerja mandiri dan tentunya berintegritas, harus turut menjadi bagian dari KPU untuk menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.

“Berikanlah pelayanan terbaik kepada peserta pemilih serta seluruh pemangku kepentingan karena sukses penyelenggaraan Pilkada memerlukan peran sertanya semua pihak”.tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu peran penting jajaran penyelenggara terhadap pada setiap jenjang adalah dengan mensosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis elektral Pilkada kepada seluruh pemangku kepentingan, hal ini penting untuk di lakukan guna mengupayakan penyelenggaraan Pilkada yang baik dengan partisipasi masyarakat yang optimal pada setiap tahapan.

“upaya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen guna melaksanakan publikasi informasi dan sosialisasi adalah dengan salah satunya memanfaatkan website, media sosial yang memiliki karakteristik juga untuk di gunakan sebagai sarana penyebar luasan berbagai informasi”

Zakeus tegaskan, penyelenggara di tuntut untuk memahami tugas kewenangan
dan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 51, 52 dan 53 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana Bapak Ibu selaku penyelenggara PPD harus memahami tugas yang dijabarkan dalam turunan melalui PKPU dan petunjuk-petunjuk lain di lingkungan KPU.

Selain itu, Para Petugas PPD yang dilantik dapat berperan aktif dalam meredam informasi yang tidak informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas atau berita-berita hoax sehingga bisa merusak situasi ditengah masyarakat.

“Bapak ibu harus turut berperan aktif mencegah hoax atau berita bohong, konten yang salah yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada” harapnya.

Zakeus juga ungkapkan peminat yang mendaftarkan diri sebagai PPD kurang lebih 451 orang yang kemudian melalui berbagai tahapan seleksi hingga terjaring 85 orang sebagai anggota PPD yang telah dilantik. (HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!