Example floating
Example floating
Politik

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Jayapura Minta Alat Peraga di Turunkan

156
×

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Jayapura Minta Alat Peraga di Turunkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(CAPTION FOTO): Ketua Bawa
Paraparatv.id |S ntani | Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyampaikan kepada seluruh peserta Pemilu, bahwa batas kampanye hanya sampai tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan, untuk masa tenang selama tiga hari dimulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari nanti sebelum dilakukannya pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI, juga kita saat ini sedang menghadapi masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 11 Februari (hari ini). Sesuai dengan regulasi, maka kami akan menertibkan alat peraga kampanye (APK). Sebelum kita melakukan penertiban alat peraga kampanye, disitu ada satu ruang yang sesuai dengan PKPU nomor 15, yakni peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sendiri sehari sebelum masa tenang,” kata Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin malam.

Dalam masa tenang ini, kata Zacharias, bila masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang atau berdiri itu, akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Dengan dasar itu, dipandang perlu untuk kami melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan KPU, Satpol PP, Badan Kesbangpol dan juga para peserta pemilu partai politik. Berdasarkan hasil rakor tersebut, partai politik telah bersepakat akan menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah lokasi pada 10 Februari 2024. Apabila masih ada alat peraga kampanye yang terpasang atau berdiri, maka mereka menyerahkan (APK) itu kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” katanya.

Selain itu, Zacharias Rumbewas menyampaikan, pihaknya memastikan terkait dengan saksi parpol, yang akan ditempatkan di setiap TPS.

“Oleh karena itu, kami harapkan setiap partai politik itu harus menyiapkan saksi di TPS. Nah, saksi yang ada ditempatkan di setiap TPS itu harus berjumlah dua orang. Yakni, satu orang saksi yang bertugas di dalam dan satunya lagi bertugas di bagian luar untuk membackup TPS dari luar. Jadi, sebagian besar partai politik sudah menyiapkan saksinya sebanyak 568 orang. Kemudian mereka (parpol) juga akan menambah jumlah saksi, itulah yang mereka sampaikan kepada kami,” paparnya.

“Jadi, kami memastikan kesiapan mereka dalam tahapan pungutan suara. Kami juga telah menyerahkan buku saku kepada partai politik. Dengan harapan, buku saku itu bisa menjadi pegangan dari tiap-tiap saksi partai politik,” sambungnya.

Pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara meminta kepada partai politik, untuk menyiapkan saksi mereka yang akan bertugas di TPS.

“Kami juga meminta kepada setiap parpol, untuk melakukan pembinaan atau bimtek terhadap para saksi. Berikan penguatan kepada saksi, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab, serta kewajibannya apa saja saat berada di TPS. Lalu apa yang menjadi hak-hak saksi di dalam TPS,” pintanya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *