Example floating
Example floating
BERITAHeadlineKesehatan

Ingat selalu Cek KLIK Sebelum Beli Kosmetik, BBPOM di Jayapura Temukan Puluhan Kosmetik Tanpa Izin Edar

383
×

Ingat selalu Cek KLIK Sebelum Beli Kosmetik, BBPOM di Jayapura Temukan Puluhan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Sebagai bentuk upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi Ketentuan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik tahun 2024 dilaksanakan pada 19-23 Februari 2024 di 4 Kab/Kota.

“Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,”kata Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt., MPPM, kepada awak media melalui press release Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024, di kantor BBPOM Jayapura, Selasa (27/2/2024)..

Lebih lanjut dirinya mengatakan upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik.

“Melihat tren yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak,” Pungkasnya

Ia menyebutkan target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam Ucaaftar Peringatan Publik (Public Warning) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan.

Jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 7.920.000,- terdiri dari 31 pieces produk kosmetik, sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan).

Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 1 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.

Selanjutnya Kabupaten Jayapura, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 7 sarana (2 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan dengan nilai ekonomi total Rp 8.997.000,- terdiri dari 83 pcs produk kosmetik, sedangkan 5 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan).

Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang diperiksa adalah sebanyak 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.

Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan keras dan membuat surat pernyataan diatas materai. Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia).

Hermanto menjelaskan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan, Balai Besar POM di Jayapura melakukan beberapa hal yaitu mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, KIE/pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan.

Masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE – Tanpa Izin Edar, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa).

“Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode barang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile,”ujarnya

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, agar dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215.

Informasi lebih lanjut hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura Hp 082217727111, Facebook : Balai Besar POM di Jayapura, Instagram : bpom.jayapura, Email : ulpkjayapura@yahoo.com (*/VN).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!