Example floating
Example floating
Politik

ASBS : Jangan Ciderai Demokrasi di Tanah Ini

1529
×

ASBS : Jangan Ciderai Demokrasi di Tanah Ini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani| Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS), John Maurits Suebu berpendapat bahwa apa yang diperbuat oleh Cintiya Ruliani Talantan yang memanfaatkan Reses sebagai ajang untuk kampanye tidak semestinya dilakukan.

Hal ini disampaikannya menyusul foto Ketua DPRD Kabupaten Jayapura itu viral disejumlah Whats App Grup (WAG).

Foto itu diketahui diambil pada Hari Minggu (04/02) saat yang bersangkutan melakukan reses menemui konstituennya yang merupakan jemaat di Distrik Depapre.

John Maurits Suebu menuturkan, Reses atau kunjungan kerja adalah suatu rutinitas yang sudah sepatutnya dilakukan oleh setiap anggota DPR baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Meski mengakui bahwa itu adalah rutinitas dari setiap anggota DPR namun pria yang akrab disapa JMS ini mengatakan bahwa tidak seharusnya Cintiya memajang logo ataupun menggunakan atribut partai baik secara langsung maupun didalam spanduk.

John Maurits Suebu yang merupakan Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS).

“Boleh saja reses, karena itu adalah rutinitas dari setiap anggota DPR tapi tidak melibatkan logo dan atribut partai apalagi amplop karena itu tidak ada dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban)” kata JMS dalam keterangan tertulisnya yang diterima paraparatv.id, Selasa (06/02).

Menurutnya, reses yang dilakukan oleh Cintiya adalah hal yang tidak patut dicontoh oleh anggota DPR manapun. Terlebih lagi di masa kampanye seperti saat ini.

Lebih jauh dikatakannya, selaku incumbent yang kembali maju untuk memperebutkan kursi DPR seharusnya Cintiya memberikan pendidikan politik yang baik kepada para peserta pemilu lain khususnya yang baru maju sebagai calon anggota legislatif.

Ditambahkannya, seharusnya Cintiya selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura paham dengan Kode Etik Dewan dan menghormati seluruh aturan kelembagaan DPR terlebih khusus yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Caleg lain bisa kok menaati aturan, kenapa Ketua DPRD tidak bisa menaati aturan dan dengan seenak hatinya melanggar UUD serta peraturan yang menjadi Panglima” tegas JMS.

Dia juga memohon kepada Penyelenggara Pemilu di Bumi Khenambay Umbay, khususnya Bawaslu Kabupaten Jayapura agar dapat menimbang dan menindak yang bersangkutan.

Karena menurutnya, hal ini sudah menciderai demokrasi yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Kami akan bertindak, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu. Karena apa dilakukan oleh Cintiya ini tidak beretika dan juga tidak memberikan pelajaran politik yang baik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura dan apa yang dilakukan ini telah menciderai demokrasi di tanah ini (Bumi Khenambay Umbay)” tutupnya.

Melansir dari situs Bawaslu Republik Indonesia, Kunjungan kerja atau reses yang dilakukan oleh anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya adalah untuk menyerap serta menampung aspirasi dari masyarakat.

Para Anggota DPR/DPRD juga dilarang keras untuk menjadikan reses atau kunjungan kerja sebagai ajang untuk mengkampanyekan diri ataupun Partai Pengusungnya.

Hal ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Cinta Ruliani Talantan saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dikonfirmasi enggan menjawab telepon dari media ini. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *