Paraparatv.id | Jayapura | Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo melantik 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua periode 2023 – 2028, di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa (7/11) sore.
Diketahui 34 anggota MRP yang dilantik itu, mewakili unsur adat, perempuan dan wakil agama.
Pada kesempatan itu, John Wempi Wetipo mengatakan Pemilihan anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 sempat tertunda beberapa kali, sehingga anggota MRP masa jabatan tahun 2017-2022 diperpanjang sampai selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan.
“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi perpanjangan keanggotaan MRP. Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota MRP yang lalu dan mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya,”ucapnya
“Mengingat komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, agar dapat mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP, “tutur Wetipo
Selain itu, JWW berpesan kepada anggota MRP masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas anggota MRP.
“Anggota MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan termasuk komitmen untuk melaksanakan berbagai pernyataan sebagai suatu persyaratan menjadi anggota MRP pada saat pendaftaran sebagai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP,”jelasnya
“Sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,”pungkasnya.
“Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk dan mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal,”ujar Wetipo
Untuk itu kepada semua anggota MRP diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(VN)