Paraparatv.id | Yapen | Satreskrim Polres Kepulauan Yapen beraksi atas berbagai laporan masyarakat, kali ini melalui tim Opsnal, kembali mengungkap dan menangkap tersangka kasus penggelapan tiga unit sepeda motor roda 2.
Penangkapan tersangka berinisial EDW alias E berusia 31 Tahun merupakan karyawan BUMD di Jl. Kopi Distrik Anotaurei tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febri V.Pardede membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Diungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/179/X/2023/SPKT II/POLRES KEP. YAPEN/POLDA PAPUA, tanggal 28 Oktober 2023 dimana pelaku selain melakukan penggelapan satu unit sepeda motor roda dua jenis Yamaha Jupiter Z1 di Gang Surabaya, Distrik Yapen Selatan.
“dari hasil pengembangan, anggota Opsnal juga mengamankan dua unit motor roda dua jenis Honda Beat Pop (Hitam-Putih) nilik Distributor Gudang Oli Jl. Mangga, Serui dan Honda Beat (Hitam-Merah) milik Orang Tua Pelaku yang nerupakan hasil penggelapan tersangka”.tandas AKP Febri V.Pardede saat di temui di ruang kerjanya. Rabu (1/11/23).
Di tambahkan, saat pelaku melakukan aksinya, pelaku bermodus meminjam motor namun di bawa kabur untuk di jual.
“Modus pelaku adalah meminjam motor dari korbannya, lalu kemudian motor yg dipinjam ia jual ke orang lain, terhadap para korbannya ia mengaku bahwa motor yang dipinjamnya tersebut telah dicuri”.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan nembawa serta menggelapkan 1 unit sepeda motor roda 2 jenis Yamaha Jupiter Z1 dan di jual kepada salah seorang. Selanjutnya menuju ke alamat yang di sampakan untuk mengambil kedua barang bukti.
Tersangka sendiri saat ini, mendekam di balik jeruji besi polres Kepulauan Yapen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 5 tahun penjara.(HB)