Example floating
Example floating
Politik

NasDem Papua Persilakan Polisi Periksa Kadernya

334
×

NasDem Papua Persilakan Polisi Periksa Kadernya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Partai NasDem Papua, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ketua DPW Partai NasDem Papua, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., mempersilahkan aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura memeriksa kadernya yang diduga tersangkut penipuan.

Seperti diketahui, salah satu oknum pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaporkan oleh pelapor atau korban berinisial DIA (52) pada Sabtu, 4 November 2023 di SPKT Polres Jayapura merupakan kader dari Partai NasDem Kabupaten Jayapura berinisial KH.

“Ya, karena itu kita serahkan saja sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian, untuk bisa melaksanakan proses hukum itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya disini khawatir itu, jangan sampai muncul pelapor-pelapor baru lagi,” ujarnya, dibalik telepon selulernya, Senin, 6 November 2023 kemarin.

Meski demikian, Mathius Awoitauw akan melakukan tindakan tegas atas kejadian tersebut, dan akan mengambil langkah tegas untuk melapor ke DPP Partai NasDem.

“Ya, itu berita yang bikin kita semua kaget. Bukan baru kali ini saja, tetapi sudah sering kali mendengar berita-berita (informasi) seperti itu dari ulah yang bersangkutan (KH) itu. Hal itu murni urusan pribadi saudara Klemens Hamo, jadi tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada kontribusi juga untuk partai,” imbuh mantan Bupati Jayapura dua periode ini.

“Kalau itu terbukti, maka partai akan buat tindakan. Mungkin tindakan itu jika memalukan untuk nama partai, ya pasti kami akan melaporkan kepada DPP guna tindakan tegas. Karena kader partai NasDem itu tidak diharapkan kerja seperti itu. Tetapi, kita harus kerja sejujur-jujurnya dan harus bisa menyelesaikan kewajiban, serta kita harus tanggung jawab. Apalagi dalam posisi seperti ketua DPR, itu adalah perintah partai untuk dia duduk disana dan bukan berarti posisi atau kesempatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri,” sambung MA sapaan akrabnya.

Pihaknya dalam hal ini Partai NasDem tidak akan tinggal diam untuk menindak tegas oknum kader yang merugikan daerah, banyak orang dan juga keuangan negara.
Sementara itu ditempat terpisah, KH mengatakan, terkait laporan ini, dia masih mencari pelapor untuk melakukan klarifikasi.

“Kalau memang terbukti, kita klarifikasi untuk pastikan. Prinsipnya nanti kita komunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B. Trenggoro, S.TK., M.H., mengatakan, laporan untuk KH dibuat pada Sabtu (4/11/2023), dengan pelapor atau korban berinisial DIA (52) dan terlapor KH yang merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban, kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu setelah terlapor menjanjikan paket proyek pembangunan kepada korban.

Selanjutnya, pelaku meminta uang dari korban sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan, dan itu dilakukan secara bertahap.

Pertama, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 201.900.000 pada Mei 2021. Menyusul Juli senilai Rp 5 juta, kemudian Agustus 2022 Rp 70 juta, September 2023 sebesar Rp 10 juta, dan November Rp 10 juta.

“Adapun total kerugian korban senilai Rp. 296.900.000,” kata AKP Sugarda.

Korban sendiri menyerahkan barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang kepada polisi. Atas kejadian itu, polisi kini akan melakukan penyelidikan dan segera melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku.

“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” pungkasnya.

Diketahui, KH merupakan satu dari Kader Partai NasDem di Papua.

Kemudian, dalam Partai NasDem sendiri, KH memegang jabatan sebagai Sekretaris DPD Kabupaten Jayapura.(Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!