Example floating
Example floating
KABAR SENTANIPolitik

Ini Cuitan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait Dana Hibah Pemilu 2024

384
×

Ini Cuitan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait Dana Hibah Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura antara Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., dengan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri di Kediaman Dinas Bupati Jayapura, Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 10 November 2023 lalu diapresiasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas sebagai sesama mitra lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zakarias Rumbewas menanggapi pernyataan dari Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota, yang menyampaikan bahwa terkait dana hibah ini masih dalam tahapan pembahasan bersama Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Dalam keterangan persnya yang dikirim ke wartawan media online ini, Zakarias Rumbewas menegaskan bahwa pihaknya telah membahas bersama Pemda Kabupaten Jayapura dan pemerintah daerah menyetujui untuk KPU Kabupaten Jayapura sebesar Rp 55 miliar dan Bawaslu Kabupaten Jayapura sebesar Rp 20 miliar.

“Ada daftar hadir sebagai bukti pembahasan kami bersama pihak Pemda. Saat itu kami membahas bersama-sama dan tidak sendiri-sendiri. Dalam artian, Pemda, KPU dan Bawaslu telah duduk bersama membahas dan disepakati bersama pula,” jelasnya dalam rilisnya yang dikirim via pesan elektronik WhatsApp (WA), Minggu, 12 November 2023.

“Jangan kami dipimpong seperti ini. Kami lembaga plat merah yang wajib hukumnya menerima hibah seperti lembaga plat merah lainnya. Karena selama ini kami dari Bawaslu tidak pernah menerima hibah sejak Pilkada 2017 lalu. Ada apa ini?,” tanya Zakarias Rumbewas dengan tegas.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa pihaknya mengusulkan untuk dana hibah Pilkada 2024 itu sebesar Rp 33,700 miliar. “Namun yang disetujui oleh Pemda 20 miliar, dan itu sudah final,” ujarnya.

Zakarias Rumbewas mengatakan, jika kesepakatan pada Rabu, 1 November 2023 lalu itu dimentahkan, maka itu pihaknya minta seluruh kesepakatan itu juga ikut dimentahkan.

“Apakah mereka (Pemda) bisa menganulir NPHD yang sudah diteken bersama KPU?. Pada prinsipnya, kami di Bawaslu tidak akan tandatangan berita acara (BA) dengan nilai yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama di awal pembahasan,” katanya.

Zakarias Rumbewas mempertanyakan statement Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura mengatakan, kalau Kepala Bappeda mewakili TAPD telah menyampaikan bahwa dana hibah bersama Bawaslu masih dalam pembahasan. “Hal itu tidak benar, karena pembahasan telah final, yang telah dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu. Itu semua telah disepakati bersama Pemda, KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Tim Anggaran Percepatan Daerah (TAPD) Parson Horota mengatakan, terkait hibah ini masih dalam tahapan pembahasan bersama pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura.

“Senin (13/11) lusa, kami akan bertemu Bawaslu lagi untuk bahas soal (hibah) ini,” kata pria yang juga Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura tersebut ketika dikonfirmasi wartawan usai menghadiri penandatanganan NPHD Pilkada 2024 antara Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dengan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, di Kediaman Dinas Bupati Jayapura, Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 10 November 2023 lalu.

Parson menuturkan, permintaan hibah yang diajukan oleh Bawaslu sebesar Rp 20 miliar.

“Hal ini yang akan kami bahas bersama dengan Bawaslu, untuk mendetailkan semua keperluan dan juga pembiayaan Pilkada 2024 nanti,” tuturnya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *