Paraparatv.id | Jayapura | Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menyerahkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) organisasi perangkat daerah Kota Jayapura 2023.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan mengalami kenaikan 11 persen yang semula Rp1.5 triliun menjadi Rp176 miliar sehingga APBD perubahan Rp1,7 triliun.
“Perubahan APBD Kota Jayapura telah ditetapkan dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 62 tahun 2023, dengan total anggaran APBD Induk sebesar Rp1.556.086.022.558 (rupiah) atau naik sebesar Rp176.058.794.578 (rupiah)”jelasnya saat memberikan sambutan pada acara penyerahan DPPA 2023 Kota Jayapura di Aula Siansoor Kantor Walikota Jayapura Papua, Kamis (05/10).
“Kenaikan 11 persen terdiri dari adanya kenaikan PAD dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) kemudian perubahan APBD ini terjadi karena adanya pergeseran kegiatan, dana kampung kekurangan penganggaran sehingga dilakukan perubahan. Demikian juga dengan dana khusus yang kemarin ada program prioritas dari Bapak Presiden Jokowi yaitu gasing, itu harus dilakukan perubahan,”jelas Desi
Desi berharap, sisa 2 bulan beberapa OPD yang sudah mengalami realisasi diatas 60 persen ada 5 OPD.
“Untuk OPD OPD lain sisa dua bulan ini dapat mengenjot realisasi. Karena kami dipantau terus setiap minggu pada saat kegiatan inflasi dari Kemendagri kami dilihat realisasi pendapatan dan realisasi belanja,”pungkasnya.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan Dalam mengisi pembangunan dengan Penyerahan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
“Setelah penyerahan DPPA ini seluruh OPD harus memacu kegiatan dengan tetap berpedoman kepada DPPA sebagai acuan sehingga tidak terjadi kesalahan belanja pada proses penatausahaan maupun proses pelaporan,”ucapnya
Ia menambahkan, Kepada seluruh OPD dalam penggunaan anggaran perubahan yang tinggal efektif satu setengah bulan kedepan OPD memacu semua belanja baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal sehingga semuanya dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Bagi OPD yang dalam perubahan ini menganggarkan belanja modal, maka segera menindaklanjuti dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan,”tegas Frans.
Menindaklanjuti permendagri nomor 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah kota Jayapura mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) pada 3 (tiga) opd sebagai pilot project yaitu bpkad kota Jayapura, Inspektorat kota Jayapura dan Dinas PUPR dan KP kota Jayapura, agar dalam pelaksanaannya untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tidak lagi memperbolehkan menganggarkan kegiatan luncuran maka bagi opd yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan fisiknya, dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaannya,”tutupnya(VN)

















