Example floating
Hukum dan Kriminal

PT. Alam Indah Minta Penegakan Hukum, Kuasa Hukum : Kami tidak berperkara dengan Gidi Eden yang kami berperkara dengan penjual tanah

966
×

PT. Alam Indah Minta Penegakan Hukum, Kuasa Hukum : Kami tidak berperkara dengan Gidi Eden yang kami berperkara dengan penjual tanah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT. Alam Indah, Masudin Sihombing (kiri) bersama rekannya Alexander Louw (kanan) saat jumpa pers di Jayapura, Senin (25/9).

Paraparatv.id | Jayapura | PT. Alam Indah meminta penegakan hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang sudah dimenangkannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang diketahui bahwa tanah tersebut saat ini sudah dibangun Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Jemaat Eden Entrop Kota Jayapura.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT. Alam Indah, Masudin Sihombing yang didampingi rekannya Alexander Louw kepada wartawan saat jumpa pers di Jayapura, Senin (25/9).

“PT. Alam indah membeli tanah pada tanggal 20 Oktober 1984 dari ibu Ester Ohee Hamadi istri almarhum Ondoafi Besar Tobati Engros Petrus Hamadi,” Ucapnya

Masudin menambahkan, pada saat peresmian Gidi Jemaat Eden Entrop 11 November 2021 yang telah diunggah, pada situs youtube dengan judul video Dok full Peresmian Gedung Gereja Gidi Eden Jayapura Papua 2021, Kuasa Hukum Almarhum Sonny Hamadi yaitu Junadi dan rekan membuat pernyataan dihadapan seluruh peserta undangan anggota Jemaat Eden Entrop yang hadir. Pernyataannya bahwa Junaidi dan rekan telah menghadap ke MA untuk meminta fatwa, sehingga MA mengeluarkan fatwa terhadap tanah perkara Gidi Jemaat Eden Entrop.

“Dalam fatwa tersebut Mahkamah Agung berpesan untuk saya (Junadi) titip ke gereja rawatlah gereja ini dengan baik bina Jemaat ini dengan baik supaya mereka diberkati Tuhan, itu pesan beliau saya menyerahkan dokumen ini sebagai dokumen resmi gereja itulah yang disampaikan oleh Junadi selaku kuasa hukum Sonny hamadi, “jelas Masudin.

“Apa yang disampaikan oleh Junadi Itulah yang kita konfirmasi sekarang, karena setahu kami fatwa itu tidak ada, tetapi yang ada adalah putusan kasasi nomor 2330 K/pdt/2019 dan perkara PK Nomor 60 PK/pdt/2021 di mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kepemilikan tanah gereja atau tanah PT. Alam Indah dengan sertifikat 00992/Entrop yang diperoleh PT Alam Indah dari ibu Ester Ohee Hamadi tanggal tanggal 20 Oktober tahun 1984 adalah sah, dan salah satu Amar Putusan Kasasi: Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konversi untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun,”Pungkasnya

Masudin menambahkan bahwa ada berita-berita yang tersiar dimasyarakat kalau PT. Alam Indah kalah dalam perkara melawan Sonny Hamadi “Itu adalah bohong, yang benar adalah PT.Alam Indah menang dalam Perkara tersebut Jadi kita harus bisa memisahkan, dalam Pekara ini juga tidak berperkara dengan Gereja yang kami berperkara adalah dengan almarhum Sonny Hamadi yang menjual tanah itu kepada pihak Gereja, ” Ujarnya.

“Kepada warga masyarakat terutama undangan dan pihak-pihak yang ikut waktu menyaksikan pentabhisan gereja agar bisa memahami dan bisa memilah-milah apa yang terjadi dan apa yang disampaikan waktu pentabhisan gereja tanggal 11 November 2021 oleh Kuasa Hukum Sony Hamadi. Saat ini juga kami memohon penjelasan ke MA dan kami sudah menyurati MA untuk memberikan penjelasan apakah ada mengeluarkan fatwa terhadap putusan itu, “pungkasnya.

“Sehingga dengan adanya konfirmasi ini mudah-mudahan warga masyarakat mengerti tentang status tanah Gereja dan pihak-pihak yang menempati lokasi juga mengerti, jadi tidak hanya mendengar di dalam penyerahan dokumen itu tetapi harusnya dibaca, betulkah itu ada fatwa atau tidak,”tutupnya(VN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *