Example floating
Example floating
Pendidikan

Merdeka Belajar Episode ke -26 Transformasi Standar Nasional Dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Papua Disosialisasi

×

Merdeka Belajar Episode ke -26 Transformasi Standar Nasional Dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Papua Disosialisasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Suriel S. Mofu di damping Yogi Murwanto, Analisis Kepegawaian Ahli Muda dan Akhmad A. Natsir, Analisis Organisasi Perguruan Tinggi saat memberikan keterangan kepada wartawan Sabtu (2/9/2023)
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura| Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim belum lama ini meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 dengan topik Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Suriel S. Mofu di damping Yogi Murwanto, Analisis Kepegawaian Ahli Muda dan Akhmad A. Natsir, Analisis Organisasi Perguruan Tinggi langsung mensosilalisasikan hal tersebut di Tanah Papua yang di helat di salah satu hotel di Jayapura Sabtu (2/9/2023).

Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Suriel S. Mofu mengatakan pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul dan Pendidikan tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing ditingkat dunia.

“Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke -26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi inibada dua hal Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.”Pungkasnya

Dikatakan sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi terlalu kaku dan rinci contohnya rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum,dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci, sehingga membuat perguruan tinggi sedikit kesulitan dalam menerapkannya.

“Akibatnya Perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.”

Mofu mengatakan Penyederhanaan Lingkup standar sebelumnya delapan standar,sekarang hanya tiga standar saja, sehingga dampak positifnya adalah memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat.Serta mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi.

“Untuk penyederhanaan standar kompetensi kelulusan dampak positif adalah program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir,itu yang saya sampaikan skripsi tidak wajib.Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program terutama pada program studi sarjana/sarjana terapan.Dan juga mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.”Tuturnya.

Ia menambahkan untuk penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian ini dampak positifnya adalah perguruan tinggi dapat menentukan distribusi sks yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah,tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.Dan tidak memaksakan penilaian indeks yang kaku pada kegiatan diluar kelas atau uji kompetensi.

” jadi kegiatan-kegiatan di luar kelas itu juga dihitung sebagai bagian dari proses penyelesaian pendidikan tinggi.”

Sementara inovasi hanya bisa dilakukan dengan ruang gerak yang lua.Oleh sebab itu Permendikbud No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu pendidikan tinggi itu memberikan ruangeyang luas kepada perguruan tinggi untuk berinovasi seusai dengan kondisi setempat dan kebutuhan.

Ia menambahkan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib yakni status terakreditasi bersifat wajib,tapi status terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi.dan Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi unggul.

“Dampak positif adalah perguruan tinggi tidak lagi menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi yang bersifat wajib, perguruan tinggi yang belum mampu atau merasa belum perlu untuk program studinya mendapatkan status terakreditasi unggul,tidak harus mengajukan Asesmen akreditasi unggul ke LAM.”

Status akreditasi disederhanakan yang ada perguruan tinggi menghasilkan status akreditasi perguruan tinggi menghasilkan dua saja yakni tidak terakreditasi dan terakreditasi.Akreditasi program studi menghasilkan status, status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti, status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM, status LAM harus melampaui SN Dikti,dan program studi mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi Nasional.

“Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial status akreditasi disederhanakan, pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.Dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola studi.”

Mofu menambahkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Kampus Merdeka merupakan langkah awal transformasi sistem akreditasi.
“Jadi akreditasi diperbaharui secara otomatis dan program studi berhasil mendapatkan akreditasi internasional tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional dan Re- akreditasi sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.”Pungkasnya.

Dikatakan Akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi ini diharapkan bahwa akreditasi lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,dan Lembaga Akreditasi Masyarakat menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

“Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun, peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai,dan perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.” Katanya.

Mofu menegaskan BAN-Pat dan LAMbtidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib dan menyediakan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan,maka perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang.Serta Perguruan tinggi bisa lebih adaftif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.(Z)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *