Paraparatv.id | Yapen | Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen kembali melaksanakan restorative justice Kejari dimana kali ini terkait kasus pencemaran nama baik Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay selaku korban dan pelaku inisial YS didampingi keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan korban menerima permohonan maaf dari pelaku.
Saat di wawancarai, Cyfrianus Mambay mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Serui ini terkait kasus tindak pidana umum yang dilakukan pelaku YS di media sosial.
Pj Bupati Kepulauan Yapen juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membuat kebijakan Restorative Justice terhadap kasus ini sehingga dengan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dapat melakukan perdamaian dengan harapan kasus ini di jadikan sebuah pembelajaran.
“dijadikan sebuah proses pembelajaran kepada publik agar dalam menyampaikan aspirasi, pendapat didepan umum baik secara lisan maupun tulisan apalagi di sosial media harus dikontrol karena kita dibatasi dengan Undang-undang ITE yang berlaku”.tandas Cyfrianus Yustus Mambay
Ia menambahkan, tetap waspada antara kecerdasan berpikir dengan jari-jari dalam bermain di media sosial juga harus bisa membedakan mana yang kita mengkritisi tanpa ada ujaran kebencian atau mana yang memberikan saran atau kritik”.ungkapnya dengan harapan proses ini dapat terselesaikan dengan cepat dan dapat dijadikan sebuah proses pembelajaran bagi semua orang dalam bermedia sosial.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua mengatakan sesuai ketentuan dari Kejaksaan Agung untuk dapat dilakukan RJ (Restorativ Justice) adalah adanya perdamaian dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.
“kita akan menunggu hasilnya dari kejaksaan agung terkait restorativ justice untuk disetujui dan tentunya pada perdamaian pelaku belum melakukan tindak pidana”.
Untuk di ketahui, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen sepanjang ini telah melakukan dua kali RJ dan direncanakan akan melakukan 2 RJ kembali dengan perkara undang-undang ITE dan perkara kasus menyangkut undang-undang pasal 351.
Untuk di ketahui, kasus yang menimpa tersangka YS telah memenuhi unsur dan berkasnya telah dinyatakan P21 sehingga kasus ini akan tetap dilanjutkan namun pada saat pihaknya menerima tahap dua ada niat baik dari tersangka untuk meminta maaf pada korban dan terdapat dokumen didalam berkas perkara telah terlampir pencabutan laporan karena kasus ini delik aduan sehingga pihaknya berupaya memfasilitasi agar dapat dilakukan RJ.
Dari kasus ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.(HB)