Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Operasi Patuh 2023 Polres Jayapura,tindak 7 Poin Prioritas Pelanggaran

×

Operasi Patuh 2023 Polres Jayapura,tindak 7 Poin Prioritas Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Polres Jayapura, mulai Senin 10 hingga 23 Juli menggelar operasi patuh Cartenz 2023.

Dalam Apel gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 yang dilanjutkan Latihan Pra Operasi berlangsung di Polres Jayapura. Senin, 10/07 pagi.

Example 300x600

Kapolres Jayapura,AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH menyematkan pita pada anggota menandai dimulainya Operasi Patuh Cartenz 2023 Polres Jayapura.

Sasaran operasi patuh Cartenz yakni pelanggar lalu lintas dengan mengedapankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakan hukum lantas secara elektronik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH membacakan amanat Kapolda Papua mengatakan apel gelar pasukan dengan tema “Patuh dan Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa” dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas, masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melalukan pelanggaran lalu lintas namun pelanggaran lalu lintas sesuatu yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah,” sambutnya.

Tujuan operasi adalah menurunkan angka pelanggaran, Laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jadi ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dari pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan,” tutupnya.(FB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!