Paraparatb.id | Jayapura | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura Abisai Rollo Menutup Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura,Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jayapura Senin (4/07/2023).
Dalam Pidatonya Abisai Rollo mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Penjabat Walikota Jayapura kepada DPRD Kota Jayapura sebagai Representasi rakyat dan merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan politis atas amanat rakyat.
“Jika dirujuk pada landasan normatif,maka dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 tersebut,telah sesuai dengan pasal 153 Undnag-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014.” Ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Abisai Rollo menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian eksekutif terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022. Yakni berbagai catatan dan pendapat dewan yang telah disampaikan oleh alat alat kelengkapan dewan,Banggar Dewan,Komisi maupun pendapat akhir Fraksi -Fraksi dewan.
“Kiranya dapat dijadikan sebagai input dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan di Kota Jayapura pada waktu-waktu yang akan datang.” Pintanya.
Selain itu catatan yang perlu diperhatikan adalah setiap program dan kegiatan,harus teridentifikasi dengan baik dan benar,dapat dianalisa secara Objektif, Profesional dan Transparan agar ada kebenaran, kecermatan dan kredibilitas dalam pengelolaan program dan kegiatan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah.
“Senantiasa terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan diwaktu-waktu yang akan datang.’Pungkasnya.
Sementara Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada alat-alat kelengkapan dewan yang telah mengkaji dn menganalisis Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya telah menetapkan menjadi Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
“Apabila ada terdapat perbedaan persepsi dan pandangan dalam pembahasan ini,adalah merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi,dan diharamkan dapat memberikan pelajaran kepada kita semua agar kedepan dapat berkiprah lebih baik dan dapat membangun hubungan kemitraan yang lebih harmonis.”Pungkasnya
Pekey juga meminta kedepannya agar pihak pemerintah daerah maupun DPRD perlu memperbaiki dan menata mekanisme tindak lanjut LHP BPK -RI sesuai ketentuan yang berlaku. (Z)

















