Paraparatv.id | Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura mulai membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin 24 Juli 2023.
5 Raperda tersebut ialah, Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Wisata Teluk Youtefa, Pengembangan Kampung Wisata, Pengembangan Batik Port Numbay, Perlindungan Bahasa dan Satra Port Numbay.
Salah satunya yang paling dikebut adalah Raperda soal perlindungan terhadap hutan mangrove di Teluk Youtefa yang kini lagi menjadi pembahasan hangat di Kota Jayapura.
Ismail mengatakan, kerusakan ekosistem Teluk yotefa sudah menjadi perhatian umum karena konteks pencemaran kerusakan itu bukan hanya terjadi di hutan bakau saja tapi seluruh ekosistem di seluruh Teluk Youtefa.
“Untuk itu kita tidak melakukan pengendalian maka potensi kerusakan akan jauh lebih besar lagi dan itu akan merugikan posisi masyarakat adat yang ada di sekitar teluk Youtefa,” ujarnya.
Ismail mengakui bahwa pembahasan pengendalian kawasan mangrove tersebut sangat terlambat dibuat Peraturan Daerah (Perda)
“Siapa mau buat apa di situ terserah dia itu yang terjadi kalau kita sudah atur maka itu akan terjadi pengendalian dengan baik,” Imbuhnya.
Kata Ismail, sangat penting untuk dilakukan perbaikan terhadap hutan mangrove melalui Raperda.
“Sangat penting untuk hari ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan. Karena ini menentukan nasib banyak orang di sana sehingga kalau kita tidak teliti dalam mengkaji Perda yang akan kita sahkan itu berarti DPRD melanggar atau melakukan kesalahan besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1, Joni Betaubun mengatakan uji publik tersebut untuk meminta masukkan pembobotan Raperda untuk usulan terhadap 5 Raperda yang diusulkan.
“Uji publik ini semua pihak tapi kita undang pihak pengrajin batik mereka berikan masukan sehingga Perda ini diperkaya dengan semua hal yang kita minta,” ujarnya.
Kata Betaubun, semua stakeholder yang untuk memberikan pembobotan sebelum disidangkan.
Ketika ditanya soal perlindungan hutan mangrove yang terkesan sangat terlambat dibuat Perda, Betaubun menjelaskan,”Lebih baik terlambat daripada tidak dibuat sama sekali.” (Z)