Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jhon Retob, Penasehat Hukum Siapkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

×

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jhon Retob, Penasehat Hukum Siapkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura menolak eksepsi atau keberatan dari Tim Penasihat Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,Selasa (27/06/2023)

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi SH, MH, menolak semua keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Example 300x600

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan seluruh eksepsi dari Tim PH kedua terdakwa akan dipertimbangkan dan diputuskan sesuai dengan pokok perkara berdasarkan Putusan MK No.28 tahun 2022.
Setelah membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi dari tim penasehat hukum Jhon Rettob dan Silvi Herawati, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Usai membacakan putusan selah, Majelis Hakim bersama JPU dan PH terdakwa bersepakat sidang pemeriksan pokok perkara akan dilakukan dua kali dalam seminggu.

Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 4 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimana Tim JPU akan menghadirkan 25 orang saksi,5 diantaranya saksi ahli.
“Saya harap jadwal yang kita tentukan bersama, harus dijalankan tepat waktu,”tegas Thobias Benggian usai membacakan putusan sela, di PN Jayapura,”Ungkapnya

Sementara itu Iwan Kurniawan Niode selaku Kuasa Hukum Jhon Rettob mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim. Karena sesuai prosedur yang termuat pada Keputusan MK.

Ia menyampaikan telah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan kliennya nanti.

Sebab mereka menilai dakwaan JPU tidak mempunya cantolan hukum. Selain itu tidak punya sprindik, dimana sebelumnya Majelis hakim menilai Sprindik JPU tidak sah.

” Saya menghargai putusan dari Majelis Hakim itu dan saya berharap bahwa materi materi yang tadi kami ajukan dalam eksepsi itu tetap kami pada saat pemeriksaan saksi kita akan perkuat dengan keterangan ahli hukum terutama soal dakwaan yang tidak punya Sprindik.” Sehingga Ia berharap bahwa putusan ada putusan hakim terhadap perkara ini lebih komprehensif terutama menyangkut dia punya surat dakwaan yang menurutnya bahwa itu tidak punya cantolan hukum dan Dakwaan ini tidak punya Sprindik nya oleh hakim itu dinyatakan tidak sah.”Pungkasnya (E)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: No COPY PASTE !!