Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAKABAR KOTA JAYAPURAKABAR SENTANIPeristiwa

KPU Jayapura temukan Sejumlah Oknum Kepala Kampung Aktif Daftar Bacaleg

×

KPU Jayapura temukan Sejumlah Oknum Kepala Kampung Aktif Daftar Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | KPU Kabupaten Jayapura mengakui dan membenarkan ada sejumlah Kepala Kampung (Kakam) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.

Adanya temuan sejumlah Kakam aktif yang terdaftar sebagai Bacaleg itu diketahui berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura terhadap 540 bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg hingga 23 Juni 2023 nanti.

“Ya, benar dan kami akui ada sejumlah kepala kampung yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal caleg,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, Kamis, 8 Juni 2023 usai melakukan rapat bersama DPMK Kabupaten Jayapura, Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Keuangan dan Inspektorat, yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Terkait hal tersebut, menurut Daniel, pihaknya juga sudah berkomunikasi dan menyurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

“Ya, hari ini kami sudah menyurat ke pak Pj Bupati untuk dapat melihat nama-nama kepala kampung aktif yang masuk sebagai bakal caleg. Supaya hal ini bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Selain itu, Daniel juga menuturkan, bahwa pihaknya bakal menginformasikan keberadaan Bacaleg yang masih berstatus kakam aktif tersebut ke parpol pengusungnya, agar bacaleg bersangkutan segera menyampaikan keterangan keputusan pemberhentiannya dari kakam.

Hal itu harus sudah dilakukan sebelum ada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jayapura untuk Pemilu 2024.

“Apabila sampai menjelang penetapan DCT tidak ada surat keterangan atau pengajuan pemberhentiannya dari kepala kampung , kami akan mencoret Bacaleg yang masih berstatus kepala kampung aktif tersebut,” tegasnya.

Lanjut Daniel menyampaikan, langkah tersebut pihaknya lakukan, karena sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 yakni, siapapun yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, wajib mengundurkan diri dari jabatan, termasuk kepala kampung dan tidak rangkap jabatan.

Menurutnya, sejumlah kepala kampung yang daftar sebagai bacaleg juga belum bisa menunjukan dan juga menyampaikan surat pengunduran diri mereka kepada KPU secara resmi.

“Jadi, kami hanya melihat mereka baru berdasarkan yang kami kenal saja. Tetapi, kalau bukti surat pengunduran diri secara resmi belum ada ke kami,” bebernya.

Ketika ditanya apakah pihak KPU juga ada menemukan ASN aktif yang ikut daftar bakal caleg atau tidak, sebut Daniel, pihaknya belum menemukan soal itu.

“Terkait ASN menjadi atau daftar bakal caleg ini kami belum dapat, karena yang kami lihat sekarang hanya kepala-kepala kampung saja,” pungkas Daniel Mebri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pasti adanya aturan terkait Kakam yang harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kita kan masih menunggu aturannya yakni, aturan terkait bacaleg ini. Kita tidak bisa mengambil sebuah isu, kemudian isu itu kita pakai sebagai bagian untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Jadi kami tidak bisa pakai isu itu, karena kita harus bicara diatas dokumen dan riil data yang ada dari instansi terkait itu baru bisa kita proses,” imbuhnya ketika dikonfirmasi wartawan termasuk awak media online ini diruang kerjanya, Rabu, 7 Juni 2023. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *