Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tentang pendaftaran dan pengelolaan informasi organisasi masyarakat di kota Jayapura.
Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert N Merauje dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi undang-undang tersebut dinilai sangat strategis dan positif diikuti oleh seluruh Organisasi Masyarakat (ormas) yang ada di Jayapura.
Evert mengatakan setiap ormas memiliki tugas dan beban moral untuk senantiasa melakukan komunikasi kepada masyarakat mengenai kiprah dan langka yang akan dilakukan kedepan.
“Karena itu, kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan dan diikuti oleh seluruh ormas yang ada di kota Jayapura,” katanya, Rabu (14/6).
Evert menambahkan pemerintah Kota Jayapura secara konsisten terus memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan anggota ormas di kota Jayapura untuk memelihara komunikasi antara sesama ormas dan pemerintah Kota Jayapura secara khusus,” tambahnya.
Evert berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang tersebut maka adanya komunikasi dan partisipasi aktif ormas pada setiap kegiatan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah Kota Jayapura. (KR).